HUKUM – Seorang pemuda warga Kecamatan Patikraja berinisial NWA (23) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas. Ia nekat menggadaikan mobil rental yang disewanya tanpa izin pemilik. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain trading.
Kasus ini bermula dari laporan korban ET (51), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara, pada April 2026.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pelaku awalnya menyewa kendaraan dari korban pada 7 Januari 2026. Kesepakatan masa sewa adalah satu bulan, hingga 7 Februari 2026.
“Namun saat jatuh tempo, kendaraan justru tidak dikembalikan dan diketahui telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik,” jelas Kapolresta, Rabu (13/5/2026).
Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada April 2026. Setelah melalui penyelidikan, Unit 1 Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 12 Mei 2026.
Mobil Honda Brio 2015 Jadi Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti:
· Satu unit mobil Honda Brio tahun 2015
· STNK dan BPKB
· Kunci kendaraan
· Surat perjanjian rental
Diancam Pasal Penipuan dan Penggelapan, Ancaman 4 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Atas kejadian ini, Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa kendaraan.
Pastikan ada jaminan serta identitas yang jelas dari penyewa untuk meminimalkan risiko penipuan atau penggelapan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







