Banyumas, indiebanyumas.id – Tim Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jawa Tengah dikabarkan sedang dalam proses penyelidikan terkait indikasi adanya dugaan penyalahgunaan distribusi Bantuan Sosial (Bansos) Sembako di Banyumas. Langkah kepolisian bahkan sudah sampai pada tahap pemanggilan kepada beberapa orang untuk pemeriksaan sebagai para saksi.
Melansir portal berita KRJogja.com, mereka yang telah memenuhi undangan sebagai saksi antara lain, dua anggota DPRD Banyumas, seorang pejabat di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermandes) Kabupaten Banyumas dan beberapa orang lainnya.
Tim penyidik dari Reskrim Polda Jateng informasinya sudah tiga hari menjalani tugasnya di Banyumas. Saat memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan tersebut, tim dari Polda Jateng menggunakan lokasi berbeda, pertama di Kantor Dinsospermades, dan ruang Satuan Reskrim Polresta Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry membenarkan ruang kantornya memang dipakai untuk kepentingan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami hanya ketempatan untuk dijadikan tempat pemeriksaan saksi oleh penyidik Polda Jateng,” kata Berry dikutip portal berita sama, Jumat (6/4/2021) malam.
Dari informasi yang diperoleh indiebanyumas.id, dua orang wakil rakyat yang dimintai keterangan sebagai saksi, mereka mengikuti proses tersebut di Polresta Banyumas. Keduanya, disebut-sebut merupakan anggota Komisi III (Bidang Kesehatan, Pendidikan dan kesejahteraan rakyat). Sedangkan pejabat di Dinsospermandes serta yang lain, mereka menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di kantor Dinsospermandes. Informasinya, pejabat dari Dinsos permandes adalah pejabat yang menaungi bidang penanganan fakir miskin.
Namun Kepala Bidang (Kabid) pemberdayaan sosial penanganan fakir miskin Dinsospermandes Banyumas, Lilik Mudjianto menyatakan dirinya tidak ikut diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan distribusi Bansos Sembako.
“Kantor kami memang ketempatan untuk dipakai oleh tim dari Polda Jateng, tetapi yang tidak ada dari kami dari dinas yang ikut diperiksa,” kata Lilik melalui saluran telepon selulernya kepada indiebanyumas.id , sabtu (10/4/2021).
Lilik juga enggan berkomentar terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi atas sebuah persoalan apa yang dilakukan oleh tim dari Polda Jateng. Ia hanya menjelasakan bahwa yang diundang di kantor Dinsospermandes untuk diperiksa sebagai saksi adalah suplier yang biasa menyediakan komoditi kepad KPM.
“Jadi setau saya yang diperiksa adalah para suplier, tetapi saya tidak tahu mengenai apa soal adanya pemanggilan itu,” katanya.
Sejak program bantuan sosial yang ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kemensos itu bergulir, termasuk Bansos Sembako yang biasanya disebut dengan istilah bantuan reguler, Dinsospermandes diberi kewenangan sesuai Tupoksi untuk mengatur pendistribusian bantuan sesuai kuota yang diperoleh daerah. Hingga saat ini, jumlah penerima BPNT di Banyumas sekitar 136.135 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 331 desa dan kelurahan di 27 kecamatan.
Dinas yang berkantor di Jalan Pemuda Purwokerto itu pula yang setiap bulan menyampaikan kepada suplier apa saja komoditi yang dibutuhkan masyarakat. Kata Lilik, penentuan mengenai jenis komiditi yang akan diberikan kepada KPM bukan ditentukan oleh dinas, tetapi diputuskan dari hasil kuisioner yang dibagikan kepada masyarakat.
“Dinas bukan menentukan komoditi, tetapi hasil dari kuisioner itulah yang menentukan jenis apa saya yang diinginkan masyarakat,” katanya.
Dalam pelaksanaan penyaluran program Bansos Sembako ini, lembaga legislatif memang sebagaiman tugas dan fungsinya ikut serta dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling). Namun masih belum jelas juga kenapa ada dua anggota wakil rakyat di Komisi III yang memang sesuai bidangnya, juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan Polda Jateng.
Ketua DPRD Banyumas, dr Budhi Setyawan menyatakan, adanya pemanggilan kedua anggota DPRD Banyumas dari komisi terkait dalam proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik tidak lebih hanya dimintai keterangan sebagai bagian dari lembaga yang selama ini ikut melakuka pengawasan dalam distribusi Bansos Sembako.
“Sebagai lembaga yang salah satu tugas dan fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan program pemerintah, maka ketika terjadi adanya aduan kepada pihak aparat hukum, maka wajar saja jika ikut dipanggil,” kata dr Budhy kepada indiebanyumas.id melalui saluran suara lewat fitur pada aplikasi whatsapp.
Dikatakan dia, sejak Bansos Sembako digulirkan pemerintah melalui Kemensos, DPRD Banyumas seringkali menerima aduan dari masyarakat baik mengenai persoalan kualitas maupun kuantitas barang yang diterima.
“Karena itulah, menindaklanjuti aduan-aduan masyarakat maka sudah seharusnya anggota dewan menindaklanjuti dalam pengawasan distribusinya,” kata Ketua DPC PDIP Perjuangan Banyumas ini.
Program Bansos Sembako dari Kementrian Sosial (Kemensos) untuk Kabupaten Banyumas belakangan ini memang ramai diperbincangan sejumlah pihak. Bahkan, beberapa tokoh masyarakat dari lintas kelompok telah membentuk Aliansi Masyarakat Banyumas Anti Korupsi (Batik) yang bertekad akan mengawal setiap kasus-kasus korupsi baik yang telah ditangani aparat penegak hukum, maupun mengawal pelaksanaan program pemerintah yang rawan potensi terjadinya penyelewengan.
(Tim indiebanyumas.id)