Purwokerto – Bupati Banyumas Ir Achmad Husein menyampaikan bahwa salat tarawih berjamaah boleh digelar di masjid.
“Banyumas saat ini masih bagus dan terkendali dengan baik. Jadi harus kita jaga agar perekonomian tetap tumbuh dengan baik,” ujarnya dalam laman instagram @ir_achmadhusein.
Meski memberikan izin salat tarawih berjamaah, Bupati Banyumas mengatakan jamaah masjid harus patuh dengan protokol kesehatan.
Berikut ini aturan yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Banyumas:
- Kapasitas ruangan tempat beribadah maksimal 50 persen dengan jarak jamaah minimal 1 meter.
- Lantai masjid cukup keramik, tanpa karpet dan harus di desinfektan setiap hari
- Jemaah bawa peralatan salat sendiri
- Selalu memakai masker saat beribadah
- Wajib Cuci tangan sebelum masuk ke masjid
- Jika jumlah jamaah melebihi kapasitas, boleh menggelar tikar dan tayub di halaman masjid
- Diutamakan jamaah masjid yang datang salat tarawih adalah masyarakat sekitar masjid, bukan dari luar kota.
- Wilayah jemaah harus dalam radius zona hijau. Jika ada keluarga yang isolasi mandiri, sebaiknya salat berjamaah di rumah saja.
Meski diperbolehkan salat tarawih, Bupati Banyumas mengimbau agar lansia dan anak anak diimbau untuk salat di rumah.
“Terutama untuk lansia dan lansia komorbid, serta anak-anak sebaiknya salat berjamaah di rumah saja,” katanya.***