INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Kasus Bansos, Sekjen dan Dirjen Kemensos Mengaku Pernah Terima Brompton

Senin, 8 Maret 2021

8 Maret 2021 17:07

Dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku pernah menerima pemberian sepeda Brompton. Namun, belum diketahui keterkaitan pemberian sepeda lipat mahal asal Inggris itu.
Kedua orang yang menerima sepeda itu ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos, Hartono Laras dan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Pemberinya ialah Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial yang kini berstatus tersangka KPK terkait kasus bansos.
“Kami memang Agustus (2020) itu menerima Brompton. Yang mengantar itu sopir-nya Adi,” kata Hartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (8/3).

Sekjen Kemensos, Hartono Laras. Foto: Kemensos

Hartono bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, vendor bansos yang duduk sebagai terdakwa penyuap.
Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara selaku Menteri Sosial dan dua PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, miliaran rupiah. Tujuannya agar mereka mendapat kuota proyek bansos sembako untuk penanganan COVID-19.

Tersangka dari pihak swasta Harry Sidabuke (kiri) menyerahkan sepeda Brompton kepada perantara anggota
Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi
pengadaan bansos Kemensos untuk COVID-19. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dalam penyidikan kasus dugaan suap bansos ini, KPK sempat menyita dua sepeda Brompton dari Agustri Yogasmara alias Yogas. Ia adalah orang yang disebut-sebut sebagai perantara anggota DPR F-PDIP Ihsan Yunus.
Dalam dakwaan, Yogas juga disebut sebagai pemilik kuota bansos. Disebutkan bahwa Harry Sidabukke yang berkeinginan mendapat proyek bansos sembako Kemensos, kemudian menemui Matheus Joko Santoso.

Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kiri) dan pihak swasta
Harry Sidabuke (tengah) mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bansos penanganan
COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta (2/1). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Matheus kemudian mengenalkan Harry kepada Yogas. Matheus mengenalkan Yogas sebagai pemilik kuota paket bansos sembako yang akan dikerjakan Harry.
Yogas kemudian melakukan pertemuan dengan Harry membahas soal kuota itu. Disebutkan bahwa Yogas meminta imbalan fee atas pekerjaan yang nantinya akan digarap Harry.

Petugas membawa sepeda merek Brompton yang diserahkan perantara anggota Komisi II DPR-
Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2).
Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Harry memberikan Rp 1,53 miliar dan 2 sepeda Brompton kepada Yogas. Dua sepeda itu kemudian diserahkan Yogas ke KPK. Belum diketahui apakah sepeda itu ialah sepeda yang sama yang diterima Hartono Laras dan Pepen Nazaruddin.
“Saya tidak tahu harganya, sepeda-nya waktu itu diminta untuk dikembalikan ke KPK,” ucap Hartono.
“Ada keperluan apa Saudara menerima itu?” tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis.
“Ya di bulan Agustus itu kita bersepeda,” jawab Hartono.
“Ada tidak kaitan dengan jabatan Saudara?” tanya jaksa Azis.
“Tidak,” jawab Hartono.
“Memang tidak ada sepeda dari kantor?” tanya jaksa Azis.
“Tidak ada yang di kantor,” ungkap Hartono.
Menurut Hartono, Adi juga pernah akan memberinya uang. Namun ia berdalih uang itu ditolaknya.
“Pernah mau kasih tapi saya tidak mau (terima),” ungkap Hartono.

Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos

Dalam sesi terpisah, Pepen Nazaruddin juga mengaku menerima sepeda merek Brompton dari Adi.
“Iya (terima sepeda Brompton) dari Pak Adi KPA,” kata Pepen dalam sidang tersebut.
“Saudara pernah terima uang terkait bansos ini? Misalnya, uang Rp 1 miliar” tanya jaksa Azis.
“Saya tolak,” jawab Pepen.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Tekuk Verona, AC Milan Ukir Prestasi di Tengah Persaingan dengan Inter

Selanjutnya

Sembuh Setahun Lalu, Pasien Pertama Covid-19 di Indonesia Kini Sulit Bernafas dan Rambut Rontok

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Minggu, 31 Mei 2026

Viral Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dua Pensiunan Baru Melapor usai Lihat Pemberitaan: Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar

Viral Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dua Pensiunan Baru Melapor usai Lihat Pemberitaan: Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar

Minggu, 31 Mei 2026

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Diduga karena Gangguan Kejiwaan, Anak Bakar Rumah Ibunya di Banyumas

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya

Sembuh Setahun Lalu, Pasien Pertama Covid-19 di Indonesia Kini Sulit Bernafas dan Rambut Rontok

Ilmuwan Temukan Cara Sederhana untuk Lawan Covid-19

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com