INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis di Karanganyar Ditangkap, 55,26 Gram Sabu Disita Polisi

Residivis di Karanganyar Ditangkap, 55,26 Gram Sabu Disita Polisi

Sejumlah barang bukti sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng dari seorang tersangka berinisial DJS di Karanganyar, Jumat (18/9/2026). Total 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram disita petugas. (Foto: Humas Polda Jateng)

Jumat, 18 September 2026

HUKUM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Seorang pria berinisial DJS (30), yang merupakan residivis, ditangkap bersama barang bukti 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.

Tersangka DJS diringkus pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

“Benar, kami mengamankan seorang tersangka dan puluhan paket sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Berawal dari Informasi Warga

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas soal dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar. Informasi itu ditindaklanjuti untuk memastikan keberadaan dan aktivitas tersangka.

Setelah posisi DJS diketahui, petugas melakukan penindakan. Saat memeriksa kendaraan yang digunakan tersangka, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.

“Temuan itu kemudian kami kembangkan,” ujar Yos.

Penggeledahan di Tempat Kos

Dari hasil pemeriksaan awal, DJS memberikan keterangan mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika. Tim kemudian menggledah sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram,” ungkap Yos.

Selain narkotika, polisi turut menyita tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam, dan satu timbangan elektrik.

Pemasok Masih DPO

Dalam pemeriksaan, DJS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini, R berstatus buruk atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” tambah Yos.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Masyarakat Diminta Berperan Aktif

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan bahwa pengungkapan perkara narkotika dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.

“Dalam perkara narkotika, informasi awal menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan. Setelah ada temuan, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan antara tersangka, barang bukti, dan pihak lain yang mungkin terlibat,” kata Yuliyanto.

Ia menegaskan, masyarakat dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian. Informasi tersebut dapat ditindaklanjuti petugas sesuai prosedur,” ujarnya.

Yuliyanto menambahkan, perkara DJS saat ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.

DJS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Lima Pejabat Pemkab Banyumas Dilantik, Sejumlah Jabatan Strategis Bergeser

Selanjutnya

Kemarau Panjang Bikin Sumber Air Menyusut, Rutan Banyumas Bersama Warga Binaan Mengetuk Pintu Langit

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bupati Sadewo Total Lantik 290 PNS, Minta Program dan Anggaran 2026 Dimaksimalkan

Bupati Sadewo Total Lantik 290 PNS, Minta Program dan Anggaran 2026 Dimaksimalkan

Jumat, 18 September 2026

Kemarau Panjang Bikin Sumber Air Menyusut, Rutan Banyumas Bersama Warga Binaan Mengetuk Pintu Langit

Kemarau Panjang Bikin Sumber Air Menyusut, Rutan Banyumas Bersama Warga Binaan Mengetuk Pintu Langit

Jumat, 18 September 2026

Residivis di Karanganyar Ditangkap, 55,26 Gram Sabu Disita Polisi

Residivis di Karanganyar Ditangkap, 55,26 Gram Sabu Disita Polisi

Jumat, 18 September 2026

Selanjutnya
Kemarau Panjang Bikin Sumber Air Menyusut, Rutan Banyumas Bersama Warga Binaan Mengetuk Pintu Langit

Kemarau Panjang Bikin Sumber Air Menyusut, Rutan Banyumas Bersama Warga Binaan Mengetuk Pintu Langit

Bupati Sadewo Total Lantik 290 PNS, Minta Program dan Anggaran 2026 Dimaksimalkan

Bupati Sadewo Total Lantik 290 PNS, Minta Program dan Anggaran 2026 Dimaksimalkan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com