INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Raperda Pilkades Banyumas Sisakan Tanda Tanya, Nasib Kades Dua Periode Masih Menggantung

Raperda Pilkades Banyumas Sisakan Tanda Tanya, Nasib Kades Dua Periode Masih Menggantung

Infografis (chatGPT)

Selasa, 30 Juni 2026

BANYUMAS – Nasib kepala desa (kades) petahana yang telah menjabat dua periode di Kabupaten Banyumas masih belum jelas. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 menyisakan tanda tanya besar terkait aturan pencalonan mereka.

Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kades, menjadi sorotan utama. Sayangnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dinilai tidak mengatur secara eksplisit mengenai batas akhir pencalonan bagi kades yang sedang atau sudah menjabat dua periode.

Tunggu Permendagri, Pansus Tunda Pembahasan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pilkades DPRD Banyumas, Didi Rudianto, S.Par, MM, mengakui pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.

“Teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara Permendagri belum keluar dan masih kita tunggu. Kita tunda dulu, agenda reschedule pembahasan diundur ke 1 Juli 2026 karena ada konsultan dari Baperinda yang berhalangan hadir,” ujar Didi, Selasa (30/6/2026).

Dasar Hukum yang Membingungkan

Meski belum ada Permendagri, Didi memaparkan dua landasan hukum utama yang menjadi bahan diskusi, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 (masa jabatan 6 tahun, maksimal 3 periode) dan UU Nomor 3 Tahun 2024 (masa jabatan 8 tahun, maksimal 2 periode).

Menariknya, perdebatan justru muncul pada kasus Penggantian Antar Waktu (PAW). Didi memberikan contoh, jika seorang kades PAW di periode 2013-2019 hanya menjabat selama 1 tahun, masa jabatan itu tetap dianggap sebagai satu periode penuh.

“Jadi di pilkades serentak nanti, beliau dianggap tidak boleh mencalonkan,” tegas Didi.

Artinya, kades yang dianggap sudah menghabiskan dua periode (baik 6+6 tahun, atau 8+8 tahun), dengan atau tanpa PAW, terancam batal maju kembali. Poin inilah yang hingga kini masih menjadi perdebatan sengit di internal Pansus karena memiliki tafsir yang berbeda-beda.

7 Poin Kesepakatan Awal Raperda Pilkades

Terlepas dari polemik masa jabatan, Pansus DPRD Banyumas telah mengunci sejumlah poin penting dalam Raperda yang disepakati pada rapat koordinasi, Selasa (23/6/2026). Berikut rinciannya:

1. Gugurkan E-Voting: Meski dinilai lebih jujur, biaya e-voting mencapai Rp45 juta-Rp60 juta per desa dan dinilai terlalu mahal.

2. Kades Wajib Mundur: Calon dari TNI/Polri, PNS, pegawai BUMD, atau perangkat desa aktif wajib mundur jika lolos seleksi.

3. Syarat Pendidikan: Minimal SLTP/sederajat agar kesempatan lebih luas.

4. Tanpa Batas Usia Maksimal: Aturan ini dihapus untuk memberikan ruang bagi senior.

5. PAW = Satu Periode Penuh: Seperti penjelasan di atas, ini masih tahap diskusi intensif karena tafsir yang berbeda.

6. Seleksi jika Calon Berlebih: Jika bakal calon dalam satu desa melebihi 5 orang, akan digelar tes penyaringan.

7. Antisipasi Calon Tunggal & Kotak Kosong: Jika hanya satu calon yang mendaftar meski masa perpanjangan (10+15 hari) sudah habis, maka calon tunggal akan melawan kotak kosong pada hari pencoblosan untuk menjaga demokrasi.

“Untuk poin pertama, kami tolak tegas karena biaya yang dikeluarkan sangat tinggi dan faktor SDM belum mencukupi.Pansus sudah deal untuk poin ke-2, ke-3, dan ke-4. Adapun poin ke-5 masih kita tahap diskusikan secara seksama sebab ada tafsir yang berbeda,” jelas Didi.

Target Selesai Oktober 2026

Pilkades serentak Banyumas direncanakan diikuti oleh 259 desa. DPRD Banyumas menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada Oktober 2026 agar seluruh tahapan persiapan bisa berjalan matang. Untuk itu, seluruh masyarakat desa diimbau untuk aktif memantau perkembangan regulasi, khususnya terkait aturan masa jabatan yang masih “abu-abu” ini.

Penulis: Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polemik Tambang Batu Kapur di Ajibarang, Warga Desak Pembuktian Lapangan, LPPSLH Minta Moratorium Aktivitas

Selanjutnya

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Selasa, 30 Juni 2026

Raperda Pilkades Banyumas Sisakan Tanda Tanya, Nasib Kades Dua Periode Masih Menggantung

Raperda Pilkades Banyumas Sisakan Tanda Tanya, Nasib Kades Dua Periode Masih Menggantung

Selasa, 30 Juni 2026

Disrupsi LSM: Dr. Barid Hardiyanto Tawarkan Peta Jalan Baru

Polemik Tambang Batu Kapur di Ajibarang, Warga Desak Pembuktian Lapangan, LPPSLH Minta Moratorium Aktivitas

Selasa, 30 Juni 2026

Selanjutnya
Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Tim Gabungan Masih Berjuang Cari Seorang Kakek yang Hilang di Hutan Wanatirta Brebes

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com