AJIBARANG –Polemik terkait aktivitas pertambangan batu kapur di wilayah Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, kembali bergulir dan menjadi sorotan. Setelah PT Sinar Tambang Arthalestari (STAR) angkat bicara mengklaim telah mematuhi seluruh prosedur yang ditetapkan regulator, warga terdampak justru mempertanyakan kesesuaian antara dokumen administratif dengan realitas di lapangan.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Semar Setaman menuntut pembuktian nyata atas dokumen Amdal, RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) yang diklaim telah dipenuhi perusahaan. Dua kali bencana longsor yang merusak rumah warga dinilai sebagai bukti kegagalan mitigasi.
Abu Rizal, perwakilan Paguyuban Semar Setaman yang merupakan warga terdampak aktivitas tambang, menyatakan kekecewaannya terhadap klaim perusahaan yang merasa telah memenuhi ketentuan pemerintah.
“Terkait klaim dari perusahaan bahwa sudah mematuhi ketentuan aturan dari pemerintah, kami pikir yang disebutkan yaitu RKL dan RPL itu berupa laporan di atas kertas. Yang kami inginkan adalah pembuktian kesesuaian apa yang tertulis dalam Amdal dan aturan dilaksanakan di lapangan atau tidak,” ujar Abu Rizal.
Ia mencontohkan, jarak kegiatan tambang dengan sumber air, keberadaan zona penyangga antara pemukiman dan tambang, serta kondisi eksisting di lapangan seharusnya dapat dilihat secara langsung.
“Misal jarak kegiatan tambang dengan sumber air, itu bisa dilihat nyata di lapangan seperti apa. Ada tidaknya zona penyangga antara pemukiman kami dan tambang, apakah ada aturan atau tertulis dalam Amdal, kita bisa melihat bersama di lapangan,” tegasnya.
Menurut Abu Rizal, peristiwa longsor yang berdampak pada tiga rumah warga sudah menjadi bukti nyata tidak adanya mitigasi atau rencana pengelolaan yang baik.
LPPSLH: Longsor Bukti Empiris yang Menggugurkan Klaim “Aman”
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), Dr. Barid Hardiyanto, S.Sos, M.Si, menyatakan keprihatinannya terhadap kesenjangan antara kepatuhan administratif perusahaan dengan realitas yang dialami masyarakat.
1. Kepatuhan Administratif vs Realitas Masyarakat
Menurut akademisi dari UIN Zaisu dan Universitas Nahdathul Ulama (UNU) Purwokerto ini, klaim perusahaan bahwa mereka telah memenuhi RKL dan RPL harus diuji secara substantif. Dokumen-dokumen tersebut adalah kerangka kerja administratif, namun efektivitas kebijakan publik dan operasional tambang tidak diukur dari sekadar laporan di atas kertas, melainkan dari dampaknya di lapangan.
“Jika laporan RKL/RPL mengklaim semuanya aman, namun warga mengalami krisis air bersih dan rumahnya tertimbun longsor, maka telah terjadi kegagalan implementasi yang fatal,” tegasnya.
LPPSLH mendesak perlunya validasi ekologis secara langsung, bukan sekadar memeriksa dokumen.
2. Longsor Bukti Empiris Kegagalan Mitigasi
Barid menegaskan, kejadian longsor pada Oktober 2025 dan April 2026 yang merusak rumah dan tempat usaha warga merupakan variabel tak terbantahkan.
“Dalam analisis kebijakan dan pengelolaan risiko, bencana yang berulang di area yang sama adalah bukti konkret (empirical evidence) tidak berjalannya fungsi mitigasi. Perusahaan tidak bisa berlindung di balik klaim ‘sudah sesuai prosedur’ ketika prosedur tersebut terbukti secara nyata gagal melindungi hak hidup dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.

3. Dukung Audit Investigatif Terbuka Multipihak
LPPSLH mendukung penuh tuntutan warga agar segera dilakukan audit investigatif dan tinjauan lapangan (ground truthing) secara terbuka. Audit ini harus melibatkan kolaborasi multipihak, yakni Dinas ESDM, DLH, ahli independen, representasi perusahaan, dan yang terpenting, perwakilan warga.
Sejumlah poin teknis yang harus diukur ulang secara transparan di lokasi meliputi:
· Titik koordinat batas tambang dan elevasi
· Jarak presisi zona penyangga (buffer zone) dengan pemukiman
· Kondisi eksisting mata air “Pancuran” dan Gua Langse
“Data yang disajikan kepada publik harus data riil, bukan asumsi sepihak dari laporan perusahaan,” pungkasnya.
4. Desak Moratorium Aktivitas di Titik Rawan
Mengingat ancaman nyata terhadap sekitar 60 rumah di bawah lereng dan potensi pencemaran sumber air warga yang krusial, LPPSLH mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) operasional tambang pada titik-titik yang bersinggungan langsung dengan pemukiman dan sumber air.
“Keselamatan warga adalah hukum tertinggi,” tegas Barid.
Penulis : Angga Saputra






