BANYUMAS – Kabar baik bagi mereka yang ingin kembali ke jalan yang fitrah. Dokter spesialis kesehatan jiwa RSUD Banyumas, dr. Taufik Hidayanto, Sp.KJ, menegaskan bahwa penyimpangan orientasi seksual seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dapat disembuhkan dan dipulihkan kembali menjadi heteroseksual melalui proses rehabilitasi medis yang tepat.
Pernyataan ini disampaikan Taufik di sela-sela keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/7/2026), usai mengikuti agenda public hearing bersama Pansus 7 DPRD Banyumas yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat.
Menurutnya, kesembuhan bukanlah hal mustahil, asalkan ada pendampingan serius dan kemauan kuat dari individu yang bersangkutan.
Taufik menjelaskan, rehabilitasi bagi penyandang LGBT dilakukan dengan pendekatan psikodinamik dan psikoanalitik. Dalam proses ini, psikiater, psikolog, atau tenaga kesehatan jiwa akan menggali secara mendalam riwayat kehidupan pasien sejak kecil hingga akhirnya mengalami kondisi tersebut.
“Istilah singkatnya, kondisi psikologis seseorang saat ini merupakan akibat dari proses-proses yang dialami di masa lalu. Dari situ, kita akan tahu struktur konstitusi kepribadiannya, kelemahan sekaligus kekuatannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyimpangan LGBT tidak terjadi secara instan. Ada proses bertahap yang membentuk pola dalam otak dan kepribadian seseorang. Mereka yang terjerumus biasanya sudah menikmati dan memiliki dorongan insting seksual yang menyimpang. Karena itu, proses pengembalian ke orientasi seksual normal membutuhkan waktu dan keseriusan.
“Tapi bukan berarti tidak mungkin. Sangat mungkin! Butuh pendampingan, konseling, dan dukungan penuh,” tegasnya.
Pengalaman Langsung: Pasien Sembuh dengan Konseling Kontinyu
Taufik mengungkapkan bahwa dirinya pernah menangani sejumlah pasien dengan penyimpangan orientasi seksual LGBT. Hasilnya, mereka membaik dan dinyatakan sembuh, meskipun proses rehabilitasi memakan waktu tidak sebentar.
“Saya pernah menangani pasien yang sembuh. Tapi dia terus menjalani konseling secara rutin. Sekarang kondisinya jauh lebih baik, karena dia ingin normal, survive, dan ingin menjalani hidup,” ujarnya.
Namun, Taufik menekankan satu syarat mutlak: harus ada kemauan dari orang tersebut untuk berobat. Menurut Taufik, penyandang LGBT terbagi menjadi dua kategori:
· Egosintonik — mereka yang menikmati orientasi seksualnya dan tidak mau berubah.
· Egodistonik — mereka yang meskipun menikmati, tetapi ingin normal dan mau berubah.
“Artinya, jika dia egosintonik, dia harus berubah dulu menjadi egodistonik. Bisa disadarkan oleh orang lain atau dia sendiri yang berinisiatif,” jelasnya.
Kesadaran diri inilah yang menjadi pintu utama menuju proses pemulihan.
Tanggapi Raperda Banyumas: Perlu Pencegahan dan Rehabilitasi
Taufik juga turut angkat bicara terkait pembahasan Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat di Kabupaten Banyumas. Dalam draf tersebut, LGBT masuk sebagai salah satu bahasan dalam poin asusila.
Menurutnya, regulasi ini harus lebih fokus pada upaya pencegahan penyebaran LGBT, terutama melindungi masyarakat awam dari ajakan atau pengaruh negatif.
“Harus ada upaya-upaya pencegahan dan ketegasan. Jangan sampai LGBT berani terang-terangan mengajak seseorang untuk memenuhi hasrat seksualnya, baik secara langsung maupun melalui media sosial,” tegasnya.
Tak hanya itu, Taufik juga mendorong agar upaya rehabilitasi dimasukkan secara eksplisit dalam Raperda tersebut.
“Rehabilitasi perlu dimasukkan. Jadi kita memfasilitasi mereka agar kembali kepada orientasi seksual yang normal atau heteroseksual,” pungkasnya.
Fakta Singkat yang Perlu Diketahui:
· LGBT bukanlah kondisi permanen yang tidak bisa diubah
· Rehabilitasi medis dengan pendekatan psikodinamik terbukti efektif
· Kesembuhan membutuhkan proses, waktu, dan kemauan dari individu
· Dukungan keluarga dan lingkungan sangat menentukan keberhasilan
· Regulasi diharapkan melindungi masyarakat sekaligus memfasilitasi pemulihan
Penulis : Angga Saputra






