INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi, Istri Siri Klaim Dua Tahun Tak Dapat Nafkah Layak

Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi, Istri Siri Klaim Dua Tahun Tak Dapat Nafkah Layak

Konferensi pers kuasa hukum SU di Banyumas, Sabtu (19/9/2026). Pihak SU melayangkan somasi terbuka kepada AW terkait dugaan tidak terpenuhinya hak-hak rumah tangga. (istimewa)

Sabtu, 19 September 2026

BANYUMAS – Persoalan rumah tangga seorang perempuan berinisial SU, warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, dengan seorang pengusaha cat berinisial AW, menuai polemik. SU melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi terbuka kepada AW setelah mengaku mengalami perubahan drastis dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga selama sekitar dua tahun terakhir.

Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya hak-hak SU setelah keduanya menjalani pernikahan secara agama atau siri pada 20 April 2021 di wilayah Pekuncen.

Kuasa hukum SU, Advokat H Djoko Susanto SH, mengatakan langkah somasi ditempuh sebagai upaya awal agar AW memberikan perhatian dan membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi kliennya.

“Klien kami memperjuangkan hak-haknya agar memperoleh hak dan kewajibannya. Kami melakukan somasi terbuka supaya yang bersangkutan memahami persoalan ini,” kata Djoko dalam konferensi pers, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Djoko, hubungan SU dan AW telah berlangsung sekitar empat tahun sebelum keduanya memutuskan menikah secara agama. Pernikahan tersebut, berdasarkan surat keterangan yang ditunjukkan kepada awak media, dilakukan oleh Sugeng Prajitno dengan mas kawin berupa emas seberat 4 gram.

Kuasa hukum SU menegaskan, pernikahan tersebut dilakukan secara agama dan menurut pihaknya bukan dalam bentuk poligami sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat.

Kebutuhan Rumah Tangga Tak Lagi Terpenuhi

Persoalan rumah tangga, menurut keterangan SU, mulai terasa dalam sekitar dua tahun terakhir. Ia mengaku AW masih datang ke rumah, tetapi pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga tidak lagi seperti sebelumnya.

“Masih ke rumah, tapi dalam ekonomi keuangan itu sudah tidak seperti dulu. Saya merasa kekurangan,” ujar SU.

SU mengatakan dirinya telah beberapa kali menyampaikan kondisi tersebut kepada AW. Namun, menurut pengakuannya, alasan yang diterima adalah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Ia mengaku kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan pribadi, tidak selalu terpenuhi. Bahkan, komunikasi mengenai kebutuhan rumah tangga disebut kerap berujung persoalan.

“Kalau misalnya mau minta uang, selalu seperti dipermasalahkan. Padahal kebutuhan seperti susu dan pampers sudah habis,” katanya.

SU juga menyampaikan bahwa pemenuhan nafkah lahir dan batin, menurut pengakuannya, tidak lagi diberikan sebagaimana yang diharapkannya.

Somasi Jadi Jalan Awal

Djoko mengatakan pihaknya memilih somasi sebelum menempuh langkah hukum lebih lanjut. Menurut dia, langkah tersebut masih memberikan kesempatan kepada AW untuk memberikan respons dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

“Kami somasi dulu. Barangkali dengan somasi ini dia bisa terketuk hatinya,” ujarnya.

Djoko juga menyebut AW merupakan seorang pengusaha. Namun, sejumlah informasi mengenai kemampuan ekonomi maupun aset usaha yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut merupakan keterangan dari pihak SU dan belum mendapat tanggapan dari AW.

“Kalau semuanya baik-baik saja, tentu tidak mungkin datang ke klinik hukum,” kata Djoko.

Belum Ada Klarifikasi dari AW

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berada pada tahap somasi terbuka. Belum diketahui apakah AW akan memberikan jawaban atas somasi tersebut maupun mengambil langkah hukum terkait tudingan yang disampaikan pihak SU.

Dengan demikian, dugaan penelantaran dan tidak terpenuhinya hak-hak rumah tangga tersebut masih merupakan klaim dari pihak SU dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat klarifikasi atau proses hukum yang berkekuatan tetap.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sore Ini Gratis! Rock Camp 2026 Dimulai Pukul 15.00 WIB, Mr. Moonlight Dkk Awali Tampil

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi, Istri Siri Klaim Dua Tahun Tak Dapat Nafkah Layak

Pengusaha Cat di Banyumas Disomasi, Istri Siri Klaim Dua Tahun Tak Dapat Nafkah Layak

Sabtu, 19 September 2026

Digelar Dua Hari Mulai Besok, Ada Lengger di Panggung Rock! Momen Spesial Rock Camp 2026

Sore Ini Gratis! Rock Camp 2026 Dimulai Pukul 15.00 WIB, Mr. Moonlight Dkk Awali Tampil

Sabtu, 19 September 2026

Wujudkan Pasar Modern, Pemkab Banyumas Luncurkan Koperasi hingga QRIS di Pasar Sokaraja

Wujudkan Pasar Modern, Pemkab Banyumas Luncurkan Koperasi hingga QRIS di Pasar Sokaraja

Sabtu, 19 September 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com