INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Ungkap Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di SPBU Sumpiuh

Polresta Banyumas Ungkap Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap di SPBU Sumpiuh

Sejumlah barang bukti penimbunan Pertalite yang diamankan Polresta Banyumas dari tersangka ARN (22), Rabu (15/4/2026). Terlihat puluhan jerigen berisi dan kosong, mobil Toyota Avanza hasil modifikasi, serta peralatan seperti timbangan digital dan corong. Total 22 jerigen berisi Pertalite @25 liter disita dalam kasus ini. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 16 April 2026

HUKUM – Seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial ARN, warga Kecamatan Tambak, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah melakukan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di sebuah SPBU di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

Pelaku diamaskan dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 WIB di SPBU 44.531.02, Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.

Modifikasi Mobil Avanza Jadi “Tangki Jalanan”

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa ARN menggunakan mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor yang kerap diganti-ganti untuk mengangkut Pertalite dalam jumlah besar.

“Tersangka melakukan penyalahgunaan dengan memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” ujar Kombes Petrus dalam rilis resmi, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil penyidikan, BBM ilegal tersebut rencananya akan dijual ke pom mini milik pelaku.

79 Jerigen dan Ratusan Liter Pertalite Disita

Petugas mengamankan puluhan jerigen dari dalam mobil pelaku, dengan rincian:

· 22 jerigen berisi Pertalite, masing-masing kapasitas sekitar 25 liter
· 57 jerigen kosong yang siap diisi

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain:

· Beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda
· Satu unit ponsel
· Timbangan digital
· Corong, saringan, dan alat ukur liter

Ancaman Hukum bagi Penimbun BBM Subsidi

ARN kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Pelaku terancam hukuman pidana atas perbuatannya yang dinilai merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Percepat Penurunan AKI, Bupati Banyumas Dukung Gerakan Ibu Hamil Sehat

Selanjutnya

Sinergi Notaris-PPAT di Purwokerto, BHP Tegaskan Peran Strategis Atasi Sengketa Tanah dan Warisan

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Proses Dianggap Cacat, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Tolak Hasil Konfercab dan Tuntut KLB

Proses Dianggap Cacat, 17 PAC Muslimat NU Banyumas Tolak Hasil Konfercab dan Tuntut KLB

Senin, 8 Juni 2026

Selain Pelaku, Korporasi Juga Bisa Diseret ke Ranah Pidana? Ini Kata Pakar

Selain Pelaku, Korporasi Juga Bisa Diseret ke Ranah Pidana? Ini Kata Pakar

Senin, 8 Juni 2026

Begini Modus Mantan Karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Gasak Nasabah Pensiunan Hingga Miliaran Rupiah

Begini Modus Mantan Karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto Gasak Nasabah Pensiunan Hingga Miliaran Rupiah

Senin, 8 Juni 2026

Selanjutnya
Sinergi Notaris-PPAT di Purwokerto, BHP Tegaskan Peran Strategis Atasi Sengketa Tanah dan Warisan

Sinergi Notaris-PPAT di Purwokerto, BHP Tegaskan Peran Strategis Atasi Sengketa Tanah dan Warisan

Dari Balik Jeruji ke Lahan Produktif, WBP Rutan Banyumas Panen Terung

Dari Balik Jeruji ke Lahan Produktif, WBP Rutan Banyumas Panen Terung

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com