FOKUS UTAMA – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai “Sultan Nusantara” dan cucu Sultan Hamid II. Seorang pria berinisial W (51) ditetapkan sebagai tersangka setelah merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
W, yang berdomisili di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, secara rutin menggelar kajian keagamaan di rumahnya setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu dengan peserta sekitar 30 orang.
Dalam kajian itu, tersangka mengklaim dirinya sebagai cucu Sultan Hamid II. Ia juga menyebut lahan sawit milik korban di Kalimantan sebagai tanah warisan sang sultan.
Korban Kenal Tersangka Saat Berobat Bekam
Korban berinisial AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja, Banyumas, mulanya mengenal tersangka saat datang untuk berobat bekam pada September 2025. Ia kemudian diajak mengikuti kajian rutin tersebut.
Tersangka lalu meyakinkan korban bahwa seluruh hasil usahanya berstatus “haram” dan harus “dibersihkan” dengan membayar sejumlah royalti. Korban juga dijanjikan akan diberangkatkan haji jika menuruti permintaan tersangka.
“Korban diyakinkan bahwa jika tidak membayar royalti, maka hartanya akan tetap haram di hadapan Allah. Tersangka juga menjanjikan pemberangkatan haji kepada korban,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi.
Transfer Bertahap hingga Total Rugi Rp50,8 Juta
Korban mulai menyetorkan uang secara rutin setiap 20 hari sebesar Rp3 juta. Ketika memanen sawit pada Januari 2026, korban diminta membayar royalti hingga Rp50 juta.
Korban akhirnya menyanggupi sebesar Rp40 juta melalui serangkaian transfer bertahap ke rekening BCA atas nama tersangka maupun rekening pihak ketiga. Tersangka juga meminta uang tambahan Rp1,8 juta dengan alasan membantu sesama anggota kajian yang kesulitan ekonomi.
Total kerugian korban mencapai Rp50,8 juta sebelum akhirnya memutuskan berhenti menyetor dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas pada 8 Mei 2026.
Tersangka Dijerat Pasal KUHP Baru
Tersangka W kini dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Kuasa Hukum Apresiasi Penyidik, Minta Tersangka Ditahan
Sementara itu, kuasa hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Banyumas atas pengungkapan kasus ini.
Para korban juga meminta agar tersangka segera ditahan. Menurut mereka, penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
“Kami mohon agar tersangka segera ditahan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Djoko.
Imbauan Polisi: Waspadai Klaim Bangsawan Disertai Permintaan Uang
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap individu yang mengatasnamakan keturunan kerajaan atau sultan dalam kegiatan keagamaan, terlebih jika disertai permintaan uang.
“Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengklaim sebagai keturunan bangsawan lalu meminta imbalan finansial dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah. Segera laporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi seperti ini,” pesannya.
Penulis : Angga Saputra






