HUKUM – Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Cilongok, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan disertai pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Selasa (14/7/2026) dini hari.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan oleh Unit Resmob di Desa Karanggude, Karanglewas, Minggu (19/7) sore. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban berinisial DA (27), warga Pekuncen yang tinggal di Purwokerto Selatan.
“Penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil kami amankan,” ujar Kapolresta dalam keterangan resminya, Senin (20/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan seksual dan perampasan terjadi di jalan sepi kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasus ini bermula dari komunikasi korban dan tersangka melalui aplikasi MiChat. Tersangka mengajak korban bertemu dengan dalih akan diantarkan ke tempat kos di Karanglewas. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru membelokkan kendaraan ke lokasi terpencil. Di sana, tersangka diduga mengancam korban dengan sebilah pisau, memerkosanya, lalu merampas barang-barang berharga milik korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang mencakup uang tunai Rp 950.000, satu unit ponsel Infinix Smart 8, tas, dompet, serta uang sebesar Rp 399.000 yang diambil dari dompet digitalnya. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyumas.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau dapur yang digunakan untuk mengancam, satu unit sepeda motor, pakaian dan sandal tersangka, ponsel milik pelaku, serta sisa uang tunai hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, NF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional.
“Kami akan terus melengkapi alat bukti dan segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi prioritas kami untuk memberikan rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








