HUKUM – Penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin kembali dilakukan jajaran Polresta Banyumas. Melalui Polsek Purwokerto Selatan, sidang tindak pidana ringan (tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada Jumat (17/4/2026).
Dalam persidangan, terdakwa berinisial SN, warga Purwokerto Selatan, terbukti menjual miras tanpa izin resmi. Hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp500 ribu dengan subsider kurungan tujuh hari.
Sidang berlangsung tertib dengan menghadirkan saksi dari kepolisian. Proses dimulai dari pembacaan dakwaan oleh penuntut umum hingga pemeriksaan saksi dan terdakwa.
“Ini menjadi pelajaran bagi kami dan warga lain agar tidak melanggar aturan,” ungkap salah satu pengunjung sidang.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari cipta kondisi untuk menjaga ketertiban masyarakat. Menurutnya, miras sering menjadi pemicu berbagai masalah, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak kriminal serius.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal. Harapannya, ada efek jera sehingga masyarakat tidak lagi melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Penindakan ini diharapkan mampu menciptakan kondisi yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Banyumas. (Angga Saputra)








