FOKUS – Polemik kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Banyumas terus menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Tribhata Banyumas Nanang Sugiri, SH, mendorong agar Bupati Banyumas segera melakukan evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut.
Evaluasi dimaksud merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Banyumas Nomor 66 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Meski Perbup itu diterbitkan pada 2024, secara ex officio jabatan bupati tetap melekat. Artinya, kepala daerah saat ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Nanang.
Ia menekankan bahwa Perbup 9/2024 seharusnya disusun berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Penentuan besaran tunjangan, menurutnya, tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian dan mekanisme appraisal yang sah.
Nanang juga mengingatkan agar Perbup tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah, Permendagri, maupun Undang-Undang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kepala daerah wajib segera melakukan evaluasi.
“Sikap diam dan enggan mengevaluasi jangan sampai ditafsirkan sebagai bentuk kelalaian atau kesengajaan yang berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nanang menjelaskan bahwa Perbup 9/2024 tetap sah sebagai pelaksanaan Perda 66/2017 selama belum dievaluasi oleh kepala daerah. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XII/2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016, pembatalan dapat dilakukan melalui Judicial Review di Mahkamah Agung.
“Judicial Review dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, badan hukum, kesatuan masyarakat hukum adat, maupun badan hukum publik. Ini penting sebagai bentuk kontrol sosial agar kebijakan tersebut dikaji ulang secara objektif,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditetapkan tunjangan perumahan sebagai berikut:
– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000
Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:
– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000
Selain itu, anggota DPRD Banyumas juga menerima gaji pokok beserta 10 item tunjangan lain.


