BANYUMAS – Persoalan yang sebelumnya mencuat setelah laporan seorang perempuan berinisial N ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, yang merupakan talent di KTV salah satu hotel di Purwokerto, kini memasuki babak baru. Kuasa hukum N, Ade Budi Briliant, ST, SH, menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat pada Jumat, 25 September 2026.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah N menyatakan bahwa sejumlah informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya ia sampaikan. N juga telah membuat surat pernyataan tertulis terkait persoalan tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum dari N ingin meluruskan, ternyata N menyatakan bahwa semua yang ditulis kemarin bukanlah apa yang dicurhatkan dia. Itu murni inisiatif daripada oknum advokat Esa,” kata Ade dalam keterangan kepada awak media, Senin (5/10/2026) di Purwokerto.
Keterangan kepada media oleh Ade Briliant disampaikan bersamaan dengan kehadiran kuasa hukum HR, Andri Susanto, SH, MH, dan Andi Pramono, SH.
Ade menegaskan, surat pernyataan tersebut dibuat langsung oleh N dan menjadi salah satu dasar pihaknya mengambil langkah selanjutnya.
“Setelah surat pernyataan ini dibuat oleh N, tentunya langkah selanjutnya kita melakukan pencabutan laporan di Unit PPA. Laporan tanggal 25 September terhadap inisial HR itu sudah kita cabut secara resmi,” ujarnya.
Menurut Ade, pencabutan laporan dilakukan karena materi pemberitaan dan laporan yang beredar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi. “Sudah tidak ada lagi permasalahan antara N dan HR,” katanya.
Minta Maaf kepada HR
Setelah proses pencabutan laporan, pihak N kemudian menghubungi HR melalui kuasa hukumnya, Andri Susanto, untuk mempertemukan kedua belah pihak. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
“Kami minta dipertemukan dengan tujuan supaya para pihak bisa saling meminta maaf. Kami pun sudah memohon maaf secara langsung kepada Bang Andri,” kata Ade.
Ia kembali menyampaikan permohonan maaf atas nama kliennya kepada HR.
“Atas nama klien kami, kami memohon maaf yang setulus-tulusnya kepada terlapor HR. Kami juga berterima kasih kepada Bang Andri yang telah memfasilitasi agar kita bisa meluruskan berita yang sempat beredar,” ujarnya.
Kuasa Hukum HR Siapkan Laporan Balik

Sementara itu, kuasa hukum HR, Andri Susanto, mengatakan pihaknya mengambil langkah hukum setelah muncul surat pernyataan dari N. Pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada dua oknum advokat berinisial Esa dan Gancang.
“Kita akan melakukan pelaporan balik berdasarkan surat pernyataan dari N. Tadi pagi kita sudah melakukan pelaporan,” kata Andri.
Menurut dia, laporan tersebut bertujuan memulihkan nama baik kliennya yang merasa dirugikan akibat pemberitaan yang sebelumnya beredar. Andri juga menyoroti kedudukan hukum pihak yang sebelumnya memberikan keterangan terkait laporan N.
“Tujuannya adalah untuk memulihkan nama baik klien saya yang sudah dicemarkan oleh dua oknum advokat tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya mempertanyakan dasar kewenangan kedua advokat tersebut dalam menyampaikan informasi mengenai perkara yang dilaporkan N.
“Setelah kita lihat, ternyata dua oknum advokat tersebut tidak mempunyai legal standing, yaitu tidak punya kuasa,” kata Andri.
Meski demikian, mengenai proses hukum selanjutnya, Andri menyerahkan kepada aparat penegak hukum.
N Disebut Tak Mengetahui Isi Pemberitaan
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum N menunjukkan surat pernyataan yang disebut dibuat oleh N. Dalam surat tersebut, N menyatakan bahwa pengaduan yang dibuat atas namanya ke Polresta Banyumas bukan atas inisiatif dirinya.
N juga menyatakan bahwa dirinya tidak memahami persoalan hukum dan mengaku diminta membuat pengaduan oleh seseorang yang dikenalnya dengan inisial E atau Esa. Selain itu, N menyatakan bahwa konferensi pers maupun pemberitaan mengenai laporan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Kuasa hukum N menyebut pernyataan tersebut menjadi dasar bagi pihaknya untuk mencabut laporan.
“Jadi terkait perkosaan dan sebagainya itu tidak pernah ada. Klien kami juga kaget, karena apa yang dia curhatkan kepada Esa dengan apa yang diberitakan sangat berbeda,” kata Ade.
Ia mengatakan, pencabutan laporan juga dilakukan karena N tidak ingin menanggung beban moral akibat laporan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.
“Kalau memang benar, tidak mungkin akan terjadi pencabutan. Kenapa kita cabut? Karena memang isinya tidak benar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 27 tahun (inisial N) melaporkan terduga pelaku berinisial HR (52) ke Satreskrim Polresta Banyumas, Jumat (25/9/2026), atas dugaan perkosaan, pemerasan, pengancaman, dan kekerasan seksual.
Kuasa hukum korban, Esa Caesar Farandi Angesti, SH, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula sekitar Agustus 2026. Korban dan HR menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun, meskipun HR telah berkeluarga. HR disebut bekerja sebagai manajer di sebuah KTV hotel besar di Purwokerto.
“Dalam perjalanan hubungan tersebut, ada fasilitas yang diberikan pelaku kepada korban, salah satunya barang elektronik seperti kulkas,” ujar Esa, Sabtu (26/9/2026).
Setelah hubungan berakhir, HR menganggap barang-barang yang diberikan sebagai utang. Pada Juli hingga awal Agustus 2026, pelaku menuntut korban mengembalikan uang tunai Rp8 juta hingga Rp10 juta dengan tenggat pukul 22.00 WIB.
“Karena korban tidak sanggup mengembalikan, pelaku meminta agar dikembalikan dalam bentuk lain. Korban menyampaikan hanya bisa mencicil,” jelas Esa.
Menurut kuasa hukum, pelaku kemudian membuat kesepakatan sepihak yang mengonversi utang tersebut menjadi hubungan badan, dengan rincian tiga kali hubungan badan long time dan empat kali hubungan badan.
“Bentuk konversi itu murni dibuat oleh pelaku sendiri. Ini bukan perilaku manusia yang bermoral. Hubungan seksual bukan alat tukar,” tegas Esa.
Berharap Ada Efek Jera
Kuasa hukum HR, Andri Susanto, berharap langkah hukum yang ditempuh dapat menjadi pembelajaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kita harapannya adalah ada efek jera kepada dua oknum ini yang sudah mengaku-ngaku sebagai kuasa hukum N,” kata Andri.
Ia menyebut pemberitaan sebelumnya telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, termasuk munculnya pertanyaan dari sejumlah kolega dan pihak perusahaan tempat HR bekerja. Andri menegaskan, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya memberikan hak jawab sekaligus memulihkan nama baik klien.
“Ini hak jawab yang sudah ada dan sudah beredar saat ini,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan seluruh langkah yang ditempuh didasarkan pada dokumen dan surat pernyataan yang telah ditandatangani para pihak. Kasus tersebut selanjutnya masih akan mengikuti proses hukum sesuai dengan laporan yang telah dibuat masing-masing pihak.
Wakasat PPA dan PPO Polresta Banyumas, AKP Mulyo Handako, membenarkan soal pencabutan laporan tersebut. “Betul, dicabut kemarin,” katanya melalui pesan singkat.
Bantahan Advokat Esa

Dikonfirmasi terpisah, advokat Esa Caesar Farandi, SH, membantah segala yang dituduhkan. Ia menegaskan melangkah mendampingi N karena telah mendapatkan kuasa.
“Surat kuasa ada, dibuat pada 1 September 2026. Mana mungkin saya melangkah mendampingi klien tanpa punya surat kuasa, karena itu yang paling mendasar,” kata Esa.
Ia menegaskan semua tuduhan yang ditujukan kepadanya memiliki bukti. Menurutnya, jika N melapor karena arahan darinya, N memiliki kemampuan dan hak untuk menolak atau membantah.
“Bukti surat kuasa ada, bukti komunikasi N dengan HR ada, dan yang memberikan keterangan saat laporan dan saat diperiksa penyidik itu juga N sendiri, dalam kesadaran penuh serta kondisi badan yang sehat,” katanya.
Terkait pelaporan yang dilakukan pihak HR, Esa mempertanyakan bagian mana yang masuk pencemaran nama baik, karena tidak ada nama yang disebutkan secara jelas, melainkan memakai inisial.
“Pencemaran nama baiknya di mana? Tapi ya itu hak mereka, monggo saja, kita tidak bisa menghalangi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Esa menyesalkan adanya narasi yang dinilainya memutar balik cerita. Menurutnya, jika N mencabut laporan dan menempuh jalur perdamaian, ia tidak mempersoalkan.
“Asal tidak malah membalikkan cerita seperti ini. Saya ini kan membantu mendapatkan keadilan, malah jadi seperti ini, ya tentu saya kecewa,” kata Esa.
Ia menambahkan, berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani N sendiri, kemudian N menyampaikan tidak ada kuasa kepadanya dan mencabut laporan di kepolisian, N dinilai telah merendahkan profesi advokat.
“Dengan ini saya mengklarifikasi bahwa berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh N sendiri, dalam hal ini N sama saja merendahkan profesi advokat,” katanya.
Esa menegaskan, saat membuat laporan awal, N memberikan keterangan secara sadar di hadapan penyidik Satres PPA dan PPO tanpa adanya paksaan maupun giringan dari pihak mana pun.
“Yang dilakukan oleh N tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan profesi advokat. Bahkan sampai dengan N mencabut laporan tidak ada konfirmasi kepada saya. Oleh sebab itu, saya memberi waktu 1×24 jam untuk N meminta maaf. Jika tidak, maka akan segera ditempuh jalur hukum. Karena saya bekerja dengan surat kuasa, disertai bukti permulaan berupa chat, dan tanda terima laporan aduan telah dibaca dan dikoreksi sendiri oleh N dan ditandatangani,” katanya.
Angga Saputra








