INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perkara Menumpuk, PN Purwokerto Kekurangan Hakim

Perkara Menumpuk, PN Purwokerto Kekurangan Hakim

Sosialisasi SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (6/2/2026). (istimewa)

Jumat, 6 Februari 2026

BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto saat ini menghadapi keterbatasan jumlah hakim. Meski demikian, jajaran PN Purwokerto menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara sumber daya manusia, PN Purwokerto memang kekurangan hakim. Namun, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab dalam menjalankan tugas peradilan.

“Secara SDM kita memang sedang kekurangan hakim, tetapi hal itu tidak menghilangkan tugas kami untuk tetap memberikan pelayanan terbaik. Kami berusaha maksimal,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Kekurangan Hakim

Saat ini PN Purwokerto memiliki enam hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Dari jumlah tersebut, hakim anggota hanya empat orang. Padahal, secara ideal PN Purwokerto membutuhkan sembilan hakim untuk membentuk tiga majelis tetap.

“Ketua dan Wakil Ketua tetap bersidang, tetapi sebagai pimpinan mereka juga menangani banyak kegiatan. Idealnya ada majelis tetap di luar pimpinan agar persidangan berjalan optimal,” jelas Dian.

Dengan kondisi tersebut, PN Purwokerto masih membutuhkan empat hakim tambahan. Dian berharap ke depan ada penambahan atau mutasi hakim untuk memperkuat pelayanan peradilan.

Perkara Menumpuk

Sepanjang 2025, PN Purwokerto mencatat perkara pidana berkisar 190–200 kasus, termasuk pidana ringan dan perkara lalu lintas. Jumlah ini dinilai tidak terlalu tinggi untuk pengadilan kelas IB. Namun, perkara perdata tergolong cukup tinggi.

“Perkara perdata gugatan hampir mencapai 100 perkara. Gugatan sederhana juga cukup signifikan. Untuk permohonan perdata, jumlahnya hampir 200 perkara jika ditotal,” ungkapnya.

Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam kegiatan Sosialisasi SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Acara digelar Jumat (6/2/2026) dengan dihadiri aparat penegak hukum, advokat, perwakilan rutan dan lapas, mahasiswa, serta insan media.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait keterbukaan dan standar pelayanan informasi di lingkungan peradilan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua PN Purwokerto Kecam Praktik Suap Hakim, Ajak Publik Awasi Peradilan

Selanjutnya

Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

Jumat, 29 Mei 2026

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Jumat, 29 Mei 2026

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026

Selanjutnya
Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com