INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Perkara Menumpuk, PN Purwokerto Kekurangan Hakim

Perkara Menumpuk, PN Purwokerto Kekurangan Hakim

Sosialisasi SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jumat (6/2/2026). (istimewa)

Jumat, 6 Februari 2026

BANYUMAS – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto saat ini menghadapi keterbatasan jumlah hakim. Meski demikian, jajaran PN Purwokerto menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.

Wakil Ketua PN Purwokerto, Dian Anggraini, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara sumber daya manusia, PN Purwokerto memang kekurangan hakim. Namun, hal itu tidak mengurangi tanggung jawab dalam menjalankan tugas peradilan.

“Secara SDM kita memang sedang kekurangan hakim, tetapi hal itu tidak menghilangkan tugas kami untuk tetap memberikan pelayanan terbaik. Kami berusaha maksimal,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Kekurangan Hakim

Saat ini PN Purwokerto memiliki enam hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Dari jumlah tersebut, hakim anggota hanya empat orang. Padahal, secara ideal PN Purwokerto membutuhkan sembilan hakim untuk membentuk tiga majelis tetap.

“Ketua dan Wakil Ketua tetap bersidang, tetapi sebagai pimpinan mereka juga menangani banyak kegiatan. Idealnya ada majelis tetap di luar pimpinan agar persidangan berjalan optimal,” jelas Dian.

Dengan kondisi tersebut, PN Purwokerto masih membutuhkan empat hakim tambahan. Dian berharap ke depan ada penambahan atau mutasi hakim untuk memperkuat pelayanan peradilan.

Perkara Menumpuk

Sepanjang 2025, PN Purwokerto mencatat perkara pidana berkisar 190–200 kasus, termasuk pidana ringan dan perkara lalu lintas. Jumlah ini dinilai tidak terlalu tinggi untuk pengadilan kelas IB. Namun, perkara perdata tergolong cukup tinggi.

“Perkara perdata gugatan hampir mencapai 100 perkara. Gugatan sederhana juga cukup signifikan. Untuk permohonan perdata, jumlahnya hampir 200 perkara jika ditotal,” ungkapnya.

Sosialisasi Keterbukaan Informasi
Pernyataan tersebut disampaikan Dian dalam kegiatan Sosialisasi SK-KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Acara digelar Jumat (6/2/2026) dengan dihadiri aparat penegak hukum, advokat, perwakilan rutan dan lapas, mahasiswa, serta insan media.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan terkait keterbukaan dan standar pelayanan informasi di lingkungan peradilan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua PN Purwokerto Kecam Praktik Suap Hakim, Ajak Publik Awasi Peradilan

Selanjutnya

Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

TERBARU

Jejak Legenda: Perjalanan Karier Fariz RM, Musisi Multi-Genre yang Karyanya Abadi

Jejak Legenda: Perjalanan Karier Fariz RM, Musisi Multi-Genre yang Karyanya Abadi

Minggu, 19 April 2026

Klinik Hukum BMS TV Perluas Layanan, Libatkan Mahasiswa dan Sapa Masyarakat Lebih Santai

Klinik Hukum BMS TV Perluas Layanan, Libatkan Mahasiswa dan Sapa Masyarakat Lebih Santai

Minggu, 19 April 2026

Peringati Hari Kartini, Karang Taruna Cilongok Gelar Baksos dan Pentas Seni Ebeg

Peringati Hari Kartini, Karang Taruna Cilongok Gelar Baksos dan Pentas Seni Ebeg

Minggu, 19 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya
Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

Satresnarkoba Banyumas Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu, Sita 8,72 Gram

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com