INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Banyumas Gratiskan Parkir Indomaret, Ini Penjelasan Dishub

Pemkab Banyumas Gratiskan Parkir Indomaret, Ini Penjelasan Dishub

Gerai Indomaret di wilayah Banyumas tanpa juru parkir. Kebijakan parkir gratis diberlakukan bertahap hingga April 2026.

Minggu, 1 Maret 2026

BANYUMAS -Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas (Dishub) resmi mengumumkan kebijakan pembebasan juru parkir di seluruh gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap mulai Maret 2026.

Pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada para pengelola parkir tepi jalan umum di Kabupaten Banyumas.

Dalam surat tersebut, Dishub menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem perparkiran daerah. Dengan kebijakan tersebut, gerai Indomaret tidak lagi terdapat juru parkir resmi dari pengelola parkir tepi jalan umum, sehingga layanan parkir dinyatakan gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, S.STP., M.Si., menegaskan agar pemberitahuan tersebut dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pengelola parkir.

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozak S.STP., MAP, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan masih dilakukan secara bertahap.

“Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai,” ujarnya.

Terkait kendala di lapangan, Fadhil mengungkapkan bahwa sejumlah koordinator parkir telah melakukan pembayaran di muka untuk jangka waktu tiga bulan hingga Maret 2026. “Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap nominal kontrak yang telah berjalan,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa kebijakan ini baru diterapkan pada Indomaret, Fadhil menjelaskan bahwa objek retribusi parkir tepi jalan umum Pemerintah Kabupaten Banyumas mencakup hingga garis sempadan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, termasuk halaman ritel modern seperti Indomaret maupun Alfamart.

“Kalau ingin bebas parkir, harus ikut serta memberikan kontribusi ke kas daerah untuk retribusi parkirnya,” jelasnya.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola pengelolaan parkir di sejumlah titik ritel modern yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat terkait praktik pungutan parkir. Dishub menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan penataan perparkiran berjalan tertib dan sesuai regulasi. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

ART INSTRUMEN PENJAJAHAN YANG DILEGALKAN

Selanjutnya

Hari Kedua Pencarian Bocah Pemancing Tenggelam di Sungai Tajum Masih Nihil

TERBARU

Pimpinan KPK Sebut Aplikasi PTSP Persulit Terjadinya Korupsi: Media Punya Peran Luar Biasa

Pimpinan KPK Sebut Aplikasi PTSP Persulit Terjadinya Korupsi: Media Punya Peran Luar Biasa

Kamis, 16 April 2026

IKAHI Purwokerto Gandeng KPK dan PPATK, Gelar Sosialisasi Integritas Aparat Peradilan

IKAHI Purwokerto Gandeng KPK dan PPATK, Gelar Sosialisasi Integritas Aparat Peradilan

Kamis, 16 April 2026

Tak Kunjung Kembali Sejak 1996, Pemenang Lelang asal Banyumas Gugat Kementerian Keuangan

Tak Kunjung Kembali Sejak 1996, Pemenang Lelang asal Banyumas Gugat Kementerian Keuangan

Rabu, 15 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Atlet Cilik Banyumas Luckyando Fachri Juara JMW Junior Cup 2026 di Malaysia

Atlet Cilik Banyumas Luckyando Fachri Juara JMW Junior Cup 2026 di Malaysia

Minggu, 12 April 2026

Selanjutnya
Hari Kedua Pencarian Bocah Pemancing Tenggelam di Sungai Tajum Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian Bocah Pemancing Tenggelam di Sungai Tajum Masih Nihil

Tim Satreskrim Banyumas Kejar Pelaku hingga Bumiayu, 11 Ponsel Curian Diamankan

Tim Satreskrim Banyumas Kejar Pelaku hingga Bumiayu, 11 Ponsel Curian Diamankan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com