INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pemkab Banyumas Gratiskan Parkir Indomaret, Ini Penjelasan Dishub

Pemkab Banyumas Gratiskan Parkir Indomaret, Ini Penjelasan Dishub

Gerai Indomaret di wilayah Banyumas tanpa juru parkir. Kebijakan parkir gratis diberlakukan bertahap hingga April 2026.

Minggu, 1 Maret 2026

BANYUMAS -Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas (Dishub) resmi mengumumkan kebijakan pembebasan juru parkir di seluruh gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap mulai Maret 2026.

Pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada para pengelola parkir tepi jalan umum di Kabupaten Banyumas.

Dalam surat tersebut, Dishub menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem perparkiran daerah. Dengan kebijakan tersebut, gerai Indomaret tidak lagi terdapat juru parkir resmi dari pengelola parkir tepi jalan umum, sehingga layanan parkir dinyatakan gratis.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, S.STP., M.Si., menegaskan agar pemberitahuan tersebut dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pengelola parkir.

Sementara itu, Kepala Seksi Perparkiran Dishub Banyumas, Fadhil Jamaluddin Nur Rozak S.STP., MAP, menjelaskan bahwa penerapan kebijakan masih dilakukan secara bertahap.

“Baru sebagian. Insyaallah per 1 April bisa seluruh gerai,” ujarnya.

Terkait kendala di lapangan, Fadhil mengungkapkan bahwa sejumlah koordinator parkir telah melakukan pembayaran di muka untuk jangka waktu tiga bulan hingga Maret 2026. “Karena itu, diperlukan penyesuaian terhadap nominal kontrak yang telah berjalan,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan mengapa kebijakan ini baru diterapkan pada Indomaret, Fadhil menjelaskan bahwa objek retribusi parkir tepi jalan umum Pemerintah Kabupaten Banyumas mencakup hingga garis sempadan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, termasuk halaman ritel modern seperti Indomaret maupun Alfamart.

“Kalau ingin bebas parkir, harus ikut serta memberikan kontribusi ke kas daerah untuk retribusi parkirnya,” jelasnya.

Kebijakan ini diperkirakan akan berdampak pada pola pengelolaan parkir di sejumlah titik ritel modern yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat terkait praktik pungutan parkir. Dishub menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan penataan perparkiran berjalan tertib dan sesuai regulasi. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

ART INSTRUMEN PENJAJAHAN YANG DILEGALKAN

Selanjutnya

Hari Kedua Pencarian Bocah Pemancing Tenggelam di Sungai Tajum Masih Nihil

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Jumat, 8 Mei 2026

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

Jumat, 8 Mei 2026

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026

Selanjutnya
Hari Kedua Pencarian Bocah Pemancing Tenggelam di Sungai Tajum Masih Nihil

Hari Kedua Pencarian Bocah Pemancing Tenggelam di Sungai Tajum Masih Nihil

Tim Satreskrim Banyumas Kejar Pelaku hingga Bumiayu, 11 Ponsel Curian Diamankan

Tim Satreskrim Banyumas Kejar Pelaku hingga Bumiayu, 11 Ponsel Curian Diamankan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com