Para nasabah perbankan diimbau untuk kembali mencermati aturan terkait batas saldo minimum yang berlaku di masing-masing bank. Ketentuan ini krusial karena saldo minimum merupakan nominal uang yang wajib mengendap di dalam rekening dan tidak dapat ditarik tunai demi menjaga status rekening tetap aktif .
Dalam operasional harian, simpanan mengendap tersebut difungsikan oleh pihak perbankan untuk menutup beban biaya administrasi bulanan . Adapun besaran nilai saldo minimum yang ditetapkan cukup bervariasi, sangat bergantung pada jenis produk tabungan serta kategori segmentasi nasabah yang dipilih .
Berikut rincian saldo minimum di tiga bank besar nasional per Mei 2026 berdasarkan informasi yang dihimpun:
1. Bank Mandiri
· Mandiri Tabungan Rupiah: Rp100.000
· Mandiri Tabungan NOW: Rp25.000
· Mandiri Tabungan Payroll: Rp10.000
· Mandiri TabunganKu: Rp20.000
· Mandiri SiMakmur – Laku Pandai: Bebas biaya (Tanpa saldo minimum)
· Mandiri Simpanan Pelajar (SimPel): Rp5.000
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
· BRI Simpedes: Rp50.000
· BRI BritAma: Rp50.000
· BRI BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
· BRI TabunganKu: Rp20.000
· BRI Junio: Rp50.000
· BRI SimPel: Rp5.000
3. Bank Negara Indonesia (BNI)
· BNI Taplus: Rp150.000
· BNI Taplus Bisnis: Mulai dari Rp0 untuk perorangan, dan Rp1.000.000 untuk non-perorangan
· BNI Taplus Pegawai: Sesuai perjanjian kerja sama (PKS)
· BNI Taplus Muda: Rp0 atau tanpa saldo minimum
· BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
· BNI SimPel: Rp5.000
· BNI TabunganKu: Rp20.000
Secara umum, produk tabungan untuk pelajar dan program inklusi keuangan seperti SimPel dan TabunganKu memiliki persyaratan saldo minimum yang lebih rendah. Sementara itu, produk untuk segmen bisnis menetapkan batas saldo lebih tinggi seiring kebutuhan transaksi dan layanan yang lebih kompleks . Nasabah disarankan untuk memastikan saldo rekening tetap berada di atas batas minimum agar terhindar dari kendala transaksi atau denda, serta status rekening tetap aktif.
Tim Redaksi dari berbagai sumber








