BANYUMAS – Sebuah kasus fidusia berujung di meja hijau. Seorang pria asal Cilacap berinisial MH (38) harus berhadapan dengan polisi lantaran diduga mengalihkan kendaraan jaminan fidusia tanpa sepengetahuan pihak leasing.
Peristiwa ini bermula ketika MH mengajukan pembiayaan satu unit mobil Mitsubishi Colt L300 Flat Deck tahun 2016 warna hitam kepada PT Reksa Finance Cabang Purwokerto pada Juni 2024 lalu. Mobil tersebut resmi dijadikan jaminan fidusia dengan sertifikat terbit pada 29 Juni 2024.
Dalam perjanjian, MH diwajibkan membayar angsuran Rp3,65 juta per bulan selama 60 bulan. Namun, baru lima kali setor—dari Juli sampai November 2024—pembayarannya langsung macet. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, mobil itu justru “dipindahtangankan” ke tangan lain.
Dari hasil penyelidikan, kendaraan itu dijual dengan sistem oper kredit ke seseorang berinisial S dengan nilai sekitar Rp30 juta. Masalahnya, transaksi ini dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Reksa Finance selaku pemegang hak fidusia.
Tentu saja, pihak leasing langsung bergerak. Setelah melayangkan somasi dan mengecek keberadaan mobil, diketahui bahwa kendaraan sudah berpindah tangan dan sampai kini belum diketahui rimbanya.
Unit 2 Tipideksus Satreskrim Polresta Banyumas yang menangani kasus ini pun mengamankan sederet barang bukti. Mulai dari BPKB asli, perjanjian pembiayaan, akta dan sertifikat fidusia, dokumen leasing, bukti bayar, hingga surat somasi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menegaskan bahwa proses hukum berjalan profesional dan transparan. “Kami terus koordinasi dengan JPU agar setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, MH kini terancam hukuman penjara maksimal dua tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra






