FOKUS UTAMA – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) akhirnya angkat bicara menyusul penetapan tiga pimpinan universitas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Melalui siaran pers Nomor B/1574/UN23.4/HM.02/2026 tertanggal 22 Agustus 2026, Unsoed menyatakan prihatin atas perkara tersebut. Kampus menilai kasus itu sebagai persoalan serius yang mencederai nilai integritas, keadilan, dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Hormati Proses Hukum
Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyampaikan bahwa pihak kampus menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada KPK. Namun kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujar Edi dalam keterangannya kepada media, Sabtu (22/8/2026)
Koordinasi dengan Kementerian
Unsoed mengaku telah segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pascapenetapan tersangka. Koordinasi tersebut membahas langkah kelembagaan yang diperlukan, termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas serta keberlangsungan tata kelola universitas selama masa transisi.
Aktivitas Kampus Tetap Berjalan

Unsoed memastikan penyelenggaraan tata kelola institusi, pelayanan publik, dan kegiatan akademik tetap berjalan normal dan optimal. Perkuliahan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat disebut tetap berlangsung dengan sejumlah penyesuaian selama masa transisi.
Seluruh sivitas akademika—dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, hingga alumni—diimbau untuk tetap tenang dan menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Unsoed juga meminta seluruh pihak menjaga kondusivitas lingkungan kampus di tengah proses hukum yang berlangsung.
Komitmen Benahi Tata Kelola
Lebih lanjut, Unsoed menyatakan akan terus melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan. Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan berdasarkan prinsip akuntabilitas serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pernyataan resmi tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat Unsoed, Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., di Purwokerto pada 22 Agustus 2026.
Diberitakan sebelumnya, lembaga antirasuah menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, bersama lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Total uang yang diduga diterima mencapai Rp1,12 miliar.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Angga Saputra







