INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

LSM Pijar dan BEM UMP Kritik Tunjangan DPRD Banyumas, Dinilai Tidak Realistis

LSM Pijar dan BEM UMP Kritik Tunjangan DPRD Banyumas, Dinilai Tidak Realistis

Adhi Wiharto. (istimewa)

Minggu, 14 September 2025

FOKUS – Kebijakan tunjangan DPRD Banyumas menuai kritik dari LSM Pijar dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto (BEM KM UMP). Keduanya menilai besaran tunjangan perumahan dan transportasi dewan tidak realistis dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat.

Ketua Dewan Pendiri LSM Pijar, Adhi Wiharto, menyebut informasi mengenai pendapatan DPRD Banyumas yang fantastis telah mencederai kepercayaan publik. “Prosesnya yang tidak transparan dan tidak menunjukkan empati terhadap kondisi masyarakat secara umum,” katanya, Minggu (14/9/2025).

Adhi juga menyoroti kinerja DPRD yang dinilai belum berdampak maksimal bagi masyarakat. Ia mencontohkan minimnya sosialisasi peraturan daerah serta pembahasan rancangan perda yang jarang melibatkan publik.

“Situasi politik seperti ini harus diperbaiki. Anggota DPRD seharusnya kembali pada marwahnya sebagai wakil rakyat, bukan hanya mencari suara saat pemilu lalu melupakan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden BEM KM UMP, Yoga Dwi Yuwono, menyatakan tunjangan DPRD yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan kontras dengan kondisi buruh dan pekerja di Banyumas yang hanya menerima upah minimum sekitar Rp2,3 juta.

“Ini jelas menunjukkan kesenjangan dan ketimpangan sosial. Apalagi sumber dana tunjangan itu berasal dari APBD yang notabene bersumber dari pajak dan retribusi rakyat,” ujarnya.

BEM KM UMP kemudian menyampaikan empat sikap resmi:

1. Mengecam kebijakan alokasi dana tunjangan DPRD yang dinilai hanya menguntungkan elit politik lokal.

2. Menuntut transparansi dan evaluasi ulang terhadap seluruh komponen penghasilan DPRD yang bersumber dari APBD.

3. Mendorong efisiensi anggaran dan relokasi dana DPRD ke sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan kesejahteraan pekerja.

4. Mengajak masyarakat Banyumas untuk kritis dan aktif mengawasi penggunaan anggaran publik.

“Anggota DPRD memang memiliki tugas penting dalam legislasi dan pengawasan. Namun tunjangan dan fasilitasnya harus proporsional, wajar, dan adil, bukan mencerminkan pola hidup mewah yang menyakiti hati rakyat,” tegas Yoga.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Subagyo, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai tunjangan transportasi dan perumahan dewan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan produk yang lahir di masa kepemimpinannya.

“Yang pasti, apa yang diberitakan itu bukan produk saya sebagai Ketua Dewan. Itu produk lama, saya hanya meneruskan,” kata Subagyo, Minggu (14/9/2025) melalui saluran suara aplikasi WhatsApp.

Subagyo membenarkan bahwa ketentuan pendapatan anggota DPRD Banyumas sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024, termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Diberitakan sebelumnya, Berbagai tunjangan dan fasilitas resmi DPRD Banyumas membuat penghasilan mereka melonjak signifikan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, berikut rincian penghasilan bulanan anggota DPRD Banyumas:

– Uang representasi: Rp2.100.000
– Tambahan uang representasi:
Rp 1.575.000
– Uang paket: Rp157.000
– Tunjangan jabatan: Rp2.283.750
– Tunjangan keluarga: Rp220.000
– Tunjangan beras: Rp289.000
– Tunjangan alat kelengkapan DPRD:
Rp 91.350
– Tunjangan reses: Rp2.625.000
– Tunjangan komunikasi intensif:
Rp10.500.000

Sementara itu, berdasarkan Perbup No 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perbup No 66 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas ditetapkan tunjangan perumahan sebagai berikut:

– Ketua DPRD: Rp42.625.000
– Wakil Ketua: Rp34.650.000
– Anggota: Rp23.650.000

Tunjangan transportasi per bulan juga cukup besar:

– Ketua dan Wakil Ketua: Rp14.500.000
– Anggota: Rp13.500.000

Selain itu, anggota DPRD menerima biaya perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunja) yang nilainya bergantung pada lokasi dan durasi kegiatan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Forum Banyumas Bersuara Kritik Tunjangan DPRD: Dinilai Tidak Masuk Akal dan Jauh dari Standar Kewajaran

Selanjutnya

Tunjangan Fantastis DPRD Banyumas, Pakar Hukum Tata Negara : Tidak Peka terhadap Realitas Sosial

Selanjutnya
Tunjangan Fantastis DPRD Banyumas, Pakar Hukum Tata Negara : Tidak Peka terhadap Realitas Sosial

Tunjangan Fantastis DPRD Banyumas, Pakar Hukum Tata Negara : Tidak Peka terhadap Realitas Sosial

EKONOMI BERSENTOSA

EKONOMI BERSENTOSA

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com