FOKUS UTAMA– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Saka Keadilan menyatakan siap mendampingi 70 lebih warga Banyumas yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Yayasan Surya Nuswantara Wiltatikta (YSNW) yang berpusat di Solo, Jawa Tengah. Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji setara Aparatur Sipil Negara (ASN) asalkan menyetorkan sejumlah uang yang disebut Dana Gotong Royong (DGR).
Direktur LBH Saka Keadilan, Dr. Junianto, S.H., M.Kn., dalam keterangannya, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan 70 korban yang telah memberikan kuasa, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Terhadap korban 70 orang yang sudah kuasa ke LBH Keadilan akan kita tindak lanjuti satu proses pidananya dan juga sebagian sudah melakukan proses pidana. Kita juga tidak semata-mata untuk bagaimana hukuman penjara atau pidana, tapi juga keperdataannya,” ujar Junianto.
Junianto menjelaskan, para korban telah mengalami kerugian material dan imaterial. Oleh karena itu, pihaknya juga akan menempuh upaya non-litigasi ke yayasan pusat di Solo untuk meminta pertanggungjawaban keperdataan.
“Karena mereka bagaimana uang yang sudah dikumpulkan sedikit demi sedikit dengan janji untuk dipekerjakan, ternyata hanya omong kosong saja. Hanya dugaan penipuan saja, sehingga mereka juga ingin uangnya kembali. Sehingga bisa untuk meningkatkan ekonomi mereka yang sekarang sedang terburuk,” jelasnya.
Ia memaparkan modus operandi yang dilakukan yayasan. Para korban dijanjikan akan dipekerjakan sebagai karyawan yayasan dan digaji setara ASN. Untuk itu, mereka diminta menyetorkan uang setiap bulan kepada yayasan. “Tapi ternyata dari 2018 sampai 2026 ini hanya janji-janji kosong saja. Termasuk mereka juga dari yayasan akan mengembalikan uang mereka, ternyata juga sampai hari ini belum terrealisasi,” tambah Junianto.
Saat ini, dari 70 korban, sebanyak 10 orang telah diproses di kepolisian. LBH Saka Keadilan berencana melakukan pelaporan secara bertahap, baik melalui proses pidana maupun perdata.
Kronologi dan Kerugian
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, Yayasan Surya Nuswantara Wiltatikta mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas, khususnya di daerah Wangon, sekitar tahun 2018. Awalnya, kegiatan ini hanya diikuti oleh sekitar dua orang. Namun, dalam perkembangannya, pihak yayasan menawarkan kesempatan bekerja kepada masyarakat dengan syarat menyetorkan Dana Gotong Royong (DGR) untuk pembangunan dan pengembangan yayasan.
“Masyarakat yang tertarik kemudian menyerahkan uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank, e-wallet, hingga tunai kepada Pembina Yayasan,” terang Junianto.
Setelah menunggu bertahun-tahun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Sejak sekitar tahun 2022, masyarakat mulai menagih kejelasan dan pengembalian uang. Namun, berbagai upaya penagihan, termasuk mendatangi kantor yayasan di Solo, tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan pihak yayasan pun semakin sulit, hingga akhirnya para korban sepakat menempuh jalur hukum ke Polresta Banyumas.
Akumulasi kerugian akibat dugaan penipuan ini mencapai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian per individu berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 36.000.000, sementara secara kelompok mencapai Rp 111.000.000. Hingga tahun 2026, uang yang disetorkan belum dikembalikan dan janji pekerjaan tidak pernah terwujud.
Setelah mengetahui adanya laporan ke kepolisian, pihak yayasan dikabarkan mengancam akan melaporkan balik para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Ancaman ini sempat menimbulkan kekhawatiran di sebagian masyarakat. Meski demikian, para korban tetap bertekad memperjuangkan hak mereka dan meminta pertanggungjawaban hukum atas penggunaan serta keberadaan uang DGR yang telah diserahkan.
Perwakilan Yayasan Nuswantara Banyumas, Basuki ketika dimintai konfirmasi melalui saluran suara WhatsApp oleh indiebanyumas belum merespon. Redaksi terbuka untuk yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas aduan dari masyarakat terkait Yayasan Nuswantara.
Angga Saputra






