Nusawungu – Seorang Pemuda yang dikeroyok temannya sendiri, akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit. Dari informasi yang dihimpun, korban yang baru berusia 17 tahun itu diketahui merupakan ketua geng remaja atau Anak Baru Gede (ABG). Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di lapangan Desa Widarapayung Wetan pada pertengahan bulan Maret lalu.
Atas peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah delapan orang, tujuh diantaranya masih di bawah umur.
Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya orang yang mengalami luka-luka di lapangan Desa Widarapayung Wetan. Kemudian petugas melarikannya ke rumah sakit namun beberapa saat dinyatakan meninggal dunia.
“Kasus pengeroyokan mengakibatkan meninggal dunia, Korban benama ABP remaja berusia 17 tahun,” ujar Kapolres saat gelar pres rilis di halaman Mapolres Cilacap, Jumat (09/04).
Menurut Kapolres, dari hasil penyelidikan dan laporan keluarga korban, bahwa korban pernah dijemput oleh temannya yang merupakan satu kelompok yang sering nongkrong di wilayah Binangun, Kroya dan sekitarnya.
“Diamankan delapan orang tersangka, namun tujuh tersangka masih di bawah umur, sehingga kita laksanakan peradilan khusus anak, dan satu tersangka yang sudah dewasa bernama DC berumur 20 tahun asal Pucung Kidul Kroya,” ujarnya.
Sementara itu, untuk motif pengeroyokan, kata Kapolres, dilatarbelakangi dengan emosi karena sering ditekan oleh korban, serta sering disuruh minta uang di jalan (malak).
“Korban ini dari keterangan tersangka adalah ketua kelompok, selain itu juga ada latar belakang asmara, sehingga terjadi kesalahpahaman diantara mereka, pengeroyokan dilakukan dengan tangan kosong,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka DC mengatakan, ia kesal karena sering disuruh dan diancam oleh korban.
“Sering disuruh ngamen, suruh meminta nasi, terus mau dipukulin, saya nyesal (mengeroyok),” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur dikenakan pasal 80 ayat (1) ayat (3) UU nomor 35 tahun 2017, dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.