INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kawasan Peruntukan Industri di Donan Cilacap Diperluas

Rabu, 10 Maret 2021
Alif Nazzala R. | 09 Maret 2021 | 15:43 WIB

CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap mendorong pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Bengawan Donan, yang semua 800 menjadi 4.000 hektare dengan memanfaatkan kawasan Hutan Kutawaru. Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman dalam Rakor Bersama Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi beberapa waktu lalu lalu, menjelaskan, pengembangan KPI dilakukan untuk mendukung percepatan perluasan kilang Pertamina RU IV Cilacap melalui RDMP.

“Kami mendorong pengembangan Kawasan Industri Donan untuk mendukung perluasan kilang Pertamina RU IV. Sebab melalui proyek RDMP, nantinya akan banyak usaha turunan. Sedangkan Kawasan Industri Cilacap saat ini sudah penuh sehingga perlu perluasan,” kata Syamsul dalam siaran pers yang diterima Bisnis Selasa (9/3/2021).

Pemkab Cilacap mengusulkan perubahan status kawasan Hutan Kutawaru menjadi KPI melalui penyusunan Praturan Presiden tentang Kawasan Strategis Nasional. Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Kawasan Hutan Kutawaru, lanjutnya, diusulkan untuk ditukar guling dengan kawasan di sekitar Kecamatan Kampung Laut. “Kawasan Kutawaru akan dimanfaatkan menjadi KPI Donan melalui perubahan status lahan. Yakni dari kawasan hutan menjadi kawasan budi daya,” tambahnya.

Sementara itu, rencana pengelolaan Pulau Nusakambangan sebagai kawasan wisata terus dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap dan beberapa kementerian terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta KLHK.

Prioritas utama dari pengembangan Kawasan tersebut adalah adanya penetapan zonasi agar kepentingan Pemkab Cilacap tidak berbenturan dengan kawasan Lembaga Pemasyarakatan. Menurut Dirhansyah, beberapa persoalan yang menjadi kendala pemanfaatan wisata Pulau Nusakambangan, yakni status kawasan sebagai daerah dengan super maximum security yang menjadi otoritas Kemenkumham. Selain itu, ada masyarakat dari luar Pulau Nusakambangan yang tinggal di sekitar pantai, dan bukan sebagai karyawan Lembaga Pemasyarakatan.

“Zonasi di Pulau Nusakambangan harus dibahas bersama Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan PKTL KLHK. Terutama kaitannya sebagai fungsi cagar alam serta pemanfaatanya dalam otoritas Kemenkumham,” kata Dirhansyah. (k28)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kronologi Pria di Banyumas Dijatuhi Hukuman Bayar Rp 150 Juta Setelah Batalkan Lamaran Pernikahan

Selanjutnya

Revisi Perda RTRW Belum Selesai, Pembangunan Gedung Baru Kejari Cilacap Tahun Ini Meleset

Selanjutnya

Revisi Perda RTRW Belum Selesai, Pembangunan Gedung Baru Kejari Cilacap Tahun Ini Meleset

Pariwisata, Arif Sugiyanto: Pendongkrak Ekonomi Pasca Pandemi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com