CILACAP – Pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap dikhawatirkan tidak bisa selesai tahun ini sesuai target.
Pasalnya, lelang fisik tidak bisa dilakukan karena revisi Perda RTRW belum selesai.
Kajari Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto menuturkan, jika sesuai target, lelang fisik seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021 ini.
“Perencanaan sudah selesai, kemudian lelang fisik.
Tapi tidak bisa karena Perda RTRW belum selesai,” paparnya kepada Tribunbanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Selasa (9/3/2021).
Pihaknya khawatir, revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
“Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi.
Tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor.
Gedung baru ini bukan hanya untuk kejari saja, tapi juga perkantoran pemkab, polres, dan fasilitas umum,” jelasnya.
Sebagai bentuk desakan agar revisi Perda RTRW cepat diselesaikan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD dan Bupati Cilacap pada Kamis (4/3/2021) lalu.
“Tapi sekarang belum ada balasan.
Harapan kami dalam waktu dua minggu ke depan sudah ada penyelesaian sehingga lelang fisik bisa dimulai.
Pembangunan bisa selesai tepat waktu agar Desember atau Januari sudah bisa digunakan,” harapnya.
Karena itu, dia berharap, Pansus revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cilacap bisa segera menyelesaikannya.
Jangan sampai justru menghambat pembangunan yang peruntukannya untuk kepentingan pemkab sendiri.
Di sisi lain kalau pembahasan revisi Perda RTRW berlarut-larut, akan merugikan calon investor dan pihak luar akan mengecap Cilacap tidak pro investasi.
Sementara itu, Ketua Pansus revisi Perda Kabupaten Cilacap No 9 Tahun 2011 Tentang Rencana RTRW 2011 – 2031, Didi Yudi Cahyadi menjelaskan, progres Raperda RTRW saat ini sudah sekitar 95 persen.
Saat ini, pihaknya tinggal mengambil revisi Perda dari Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskan, revisi Perda RTRW telah digarap sejak 2017 silam.
“RTRW kan sudah sejak 2017 karena pengajuannya terhenti di periode lalu.
Karena itu, dia berharap, Pansus revisi Perda RTRW DPRD Kabupaten Cilacap bisa segera menyelesaikannya.
Jangan sampai justru menghambat pembangunan yang peruntukannya untuk kepentingan pemkab sendiri.
Di sisi lain kalau pembahasan revisi Perda RTRW berlarut-larut, akan merugikan calon investor dan pihak luar akan mengecap Cilacap tidak pro investasi.
Sementara itu, Ketua Pansus revisi Perda Kabupaten Cilacap No 9 Tahun 2011 Tentang Rencana RTRW 2011 – 2031, Didi Yudi Cahyadi menjelaskan, progres Raperda RTRW saat ini sudah sekitar 95 persen.
Saat ini, pihaknya tinggal mengambil revisi Perda dari Kementerian ATR/BPN.
Dijelaskan, revisi Perda RTRW telah digarap sejak 2017 silam.
“RTRW kan sudah sejak 2017 karena pengajuannya terhenti di periode lalu.
“Ini tinggal nunggu disposisi dari kementerian dan berangkat ke Jakarta, mungkin minggu ini.
Setelah itu semua peta dan draft raperda akan diajukan ke pimpinan dan diparipurnakan,” tuturnya. (Tribunbanyumas/jti)