indiebanyumas.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan upaya pengungkapan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan masih terus berjalan. Satu di antaranya yang masih didalami Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.
Mahfud yang sekaligus juga menjadi Ketua Pengarah Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud Md mengungkap ada peran pengusaha berinisial SB dalam kasus dugaan tindak pidana terkait transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Mahfud menyebut pengusaha itu sudah dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah (terbit) SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pencekalan dari KPK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/11/2023) dikutip dari laman CNN Indonesia.
Mahfud menyampaikan saat ini kasus tersebut telah naik ke tingkat penyidikan dan diusut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kasus ini disebut melibatkan tiga entitas yang terafiliasi perusahaan SB, PT LM. Mahfud menyebut modus kejahatan yang dilakukan SB ialah mengkondisikan emas batangan impor menjadi perhiasan yang telah diekspor.
“Modus kejahatan yang dilakukan mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah di ekspor. Padahal emas batangan 3,5 ton beredar di perdagangan dalam negeri. Grup SB telah salahgunakan surat bebas PPH pasal 22,” jelasnya.
Penyidik DJP kemudian memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada 2017. Perjanjian ini diduga menjadi kedok grup SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
“Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya,” ucapnya.
DJP kemudian memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB. Berdasarkan data sementara yang diperoleh, terdapat pajak kurang bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Selama jalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang,” ucapnya.
“PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada Dirjen Pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya,” imbuhnya.
SB belum diperiksa karena saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit “Masih sakit, sakit di RS,” kata Mahfud.
Sementara itu, Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo menjelaskan alasan KPK mencekal SB, sementara kasus impor emas itu ditangani DJP bersama DJBC. Dia menyebut SB dicekal atas kasus yang tengah ditangani di KPK.
“Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani Bea-Cukai adalah kepabeanan, dan pajak di Ditjen Pajak,” jelas Sugeng. (aga)