INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Kuasa hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, memberikan keterangan kepada awak media terkait ultimatum 1x24 jam bagi dua advokat dan seorang perantara dalam kasus dugaan penipuan pengurusan tambang ilegal di Banyumas, Jumat (24/7/2026). (istimewa)

Jumat, 24 Juli 2026

BANYUMAS – Dugaan penipuan berkedok pengurusan perkara tambang ilegal di Kabupaten Banyumas memasuki babak baru. Kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto, SH, memberikan ultimatum 1×24 jam kepada dua advokat berinisial NN dan EP, serta seorang perantara berinisial SM, untuk menunjukkan iktikad baik menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Djoko menegaskan, kesempatan penyelesaian di luar pengadilan masih dibuka sebagai bentuk itikad baik dari pihak korban. Namun apabila tenggat waktu yang diberikan tidak direspons, pihaknya memastikan akan melaporkan perkara tersebut ke Polresta Banyumas.

“Kami memohon kepada saudara NN, saudara EP, maupun saudara SM agar memiliki iktikad baik untuk restorasi atau penyelesaian di luar hukum. Klien kami masih memberikan kesempatan 1×24 jam. Silakan menghubungi kami selaku kuasa hukum korban agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Djoko, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, apabila kesempatan tersebut diabaikan, seluruh upaya hukum akan ditempuh melalui aparat penegak hukum.

“Kalau dalam waktu yang kami tentukan tetap tidak ada iktikad baik, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan proses hukum melalui instansi yang berwenang, yakni Polresta Banyumas,” tegasnya.

Dugaan Penipuan dan Pencatutan Nama Pejabat Polri

Djoko menyebut dugaan tindak pidana yang mengemuka mengarah pada penipuan. Menurutnya, hasil penelusuran yang dilakukan menunjukkan uang yang diterima para pihak diduga tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan kepada korban.

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya dugaan pencatutan nama sejumlah pejabat Polri untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang. Setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak terkait, klaim tersebut disebut tidak terbukti.

“Faktanya uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, ada pencatutan nama pejabat institusi Polri yang setelah kami lakukan cross-check ternyata tidak benar. Bukti-bukti yang kami miliki lengkap,” katanya.

Kronologi Kerugian Rp1,8 Miliar

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengaduan yang diajukan Santi Susanti, warga Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Santi mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar yang diserahkan secara bertahap kepada oknum advokat berinisial EP bersama SM dengan dalih melobi aparat penegak hukum agar aktivitas tambang ilegal yang sempat dihentikan dapat kembali beroperasi.

Berdasarkan keterangan pelapor, rincian penyerahan uang sebagai berikut:

· Rp1 miliar diserahkan secara tunai di kawasan SPBU Losari, Kecamatan Cilongok;
· Rp400 juta dengan alasan melobi Kapolresta dan Wakapolresta Banyumas;
· Rp300 juta disebut untuk memindahkan dua penyidik perkara;
· Rp150 juta diduga dipinjam SM dan hingga kini diklaim belum dikembalikan.

Bukan Honor Advokat, Melainkan ‘Uang Pelicin’

Djoko menegaskan seluruh dana tersebut bukan honorarium jasa advokat, melainkan diduga diminta sebagai “uang pelicin” untuk memengaruhi proses hukum. Menurutnya, jika dugaan itu terbukti, perkara tersebut tidak hanya berpotensi memenuhi unsur pidana penipuan, tetapi juga mencederai integritas penegakan hukum karena adanya dugaan pencatutan nama pejabat kepolisian.

Di sisi lain, EP membenarkan adanya persoalan yang kini diadukan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Namun ia membantah bertanggung jawab atas aspek keuangan maupun pengurusan perizinan tambang.

Menurut EP, seluruh urusan administrasi perizinan dan pengelolaan dana merupakan kewenangan SM. Ia menyatakan keterlibatannya hanya sebatas memberikan pendampingan hukum dalam perkara pidana pasca-insiden tambang yang menewaskan delapan orang.

Hingga berita ini ditulis, SM belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi. Karena itu, seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari pengaduan yang akan diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Pengurusan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum Beri Batas Waktu 1×24 Jam

Jumat, 24 Juli 2026

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Gempung! Pengurus KDKMP Banyumas Keluarkan Pernyataan Sikap, Nilai Pengelolaan Agrinas Abaikan UU Koperasi

Jumat, 24 Juli 2026

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Bupati & MUI Banyumas Deklarasi Perangi HIV/AIDS Lewat Penguatan Karakter

Jumat, 24 Juli 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com