BANYUMAS – Polresta Banyumas resmi menahan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan kekerasan seksual dan pengeroyokan. Kedua kasus ini melibatkan oknum mahasiswa di Purwokerto, dengan korban dan pelaku yang ternyata masih dalam satu lingkaran pertemanan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa kasus pertama adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial DA (20), seorang mahasiswa. Korban adalah AP (21), mahasiswi.
Dugaan kekerasan seksual disertai ancaman telah terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2025. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar percakapan. DA ditahan sejak 25 Mei 2026.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
“Tersangka DA kami kenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Jum’at (29/5/2026).
Empat Tersangka Pengeroyokan, Motif Dipicu Kasus Kekerasan Seksual
Dari kasus kedua, aparat menetapkan empat tersangka dalam perkara pengeroyokan. Mereka adalah DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).
Ironisnya, korban dalam kasus pengeroyokan ini adalah DA (20)—yang juga merupakan tersangka kekerasan seksual terhadap AP. Kekerasan fisik berulang kali terjadi pada 14–15 April 2026 di kawasan kampus dan rumah kos korban. Polisi menduga pengeroyokan dipicu oleh kasus kekerasan seksual yang menimpa AP.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka Pengeroyokan
Kapolresta merinci pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyokan:
· Tersangka DBP dan RPK alias JO: Dikenakan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun 7 bulan.
· Tersangka LD dan AW: Dikenakan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Saat ini, terhadap pelaku TPKS maupun empat orang pelaku pengeroyokan telah kami tahan,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.
Polisi Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi
Menutup pernyataannya, Kapolresta menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Banyumas. Ia memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap para pihak yang tidak terlibat.
“Langkah ke depan dalam penegakan hukum selalu dilaksanakan secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel. Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polresta Banyumas dan warga Kabupaten Banyumas yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Komitmen Polisi: Tidak Mentolerir Kekerasan
Sebelumnya, Kapolresta juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik seksual maupun fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Penanganan dua perkara ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa konflik dan hubungan tidak sehat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Polisi memastikan penyidikan berjalan tuntas demi keadilan semua pihak.
Penulis : Alri Johan
Editor Angga Saputra








