PURWOKERTO– Kana Purwadi, S.H., M.M., M.H., resmi meraih gelar Doktor Hukum setelah mempertahankan disertasi berjudul “Model Penyelesaian Sengketa Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang Berkeadilan” dalam sidang terbuka promosi doktor di Universitas Jenderal Soedirman.
Sidang Promosi
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Prof. Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Sidang. Majelis penguji terdiri dari:
-Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D.
-Prof. Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H.
-Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H.
-Dr. drg. Hari Pudjo Nugroho, S.H., M.HKes.
Disertasi dibimbing oleh Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. sebagai promotor, Prof. Dr. Sulistyandari, S.H., M.H. sebagai ko-promotor 1, dan Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. sebagai ko-promotor 2.
Temuan Disertasi
Kana Purwadi menyoroti persoalan normatif dan kelembagaan dalam penyelesaian sengketa kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTL. Saat ini, pengaturan bertumpu pada perjanjian baku yang disusun sepihak oleh BPJS Kesehatan, sehingga belum mencerminkan keseimbangan kedudukan antara para pihak.
Penelitian menemukan:
1.Ketidaksinkronan terminologi antara “perjanjian kerja sama” dan “kontrak kerja”.
2.Keterbatasan pengaturan dalam peraturan pelaksana bidang kesehatan.
3.Dominasi mekanisme internal yang lebih berorientasi pada kendali mutu dan biaya daripada perlindungan hak FKTL.
4.Mekanisme quasi-adjudikatif yang tidak menjamin independensi, ruang banding efektif, dan akses bantuan hukum.
Di tingkat kontraktual, perbedaan pengaturan sengketa klaim dan sengketa perjanjian, audit pasca klaim, serta klausul eksonerasi dinilai memperlemah efektivitas Pengadilan Negeri sebagai forum penyelesaian sengketa terakhir.
Model Penyelesaian Sengketa
Kana Purwadi menawarkan model penyelesaian sengketa kerja sama BPJS Kesehatan-FKTL yang berkeadilan dengan menekankan:
-Penataan dan harmonisasi dasar normatif.
-Perbaikan desain perjanjian baku agar memberi ruang negosiasi wajar bagi FKTL.
-Pembentukan forum penyelesaian sengketa independen dengan prosedur transparan dan akuntabel.
-Jaminan akses bantuan hukum serta perlindungan dari pemutusan kerja sama yang represif.
Model ini diharapkan menjadi rujukan bagi pembentuk undang-undang, regulator, BPJS Kesehatan, dan asosiasi rumah sakit/FKTL dalam menyempurnakan kerangka hukum penyelesaian sengketa.
Rumusan novelty disertasi adalah penyelesaian sengketa bertingkat melalui musyawarah mufakat – mediasi independen – arbitrase final dan mengikat. (Angga Saputra)






