NASIONAL – Pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah sebagai libur nasional pada Rabu, 27 Mei 2026, disusul cuti bersama pada Kamis, 28 Mei 2026. Sementara itu, Jumat, 29 Mei 2026 dinyatakan bukan hari libur.
Tanggal 29 Mei tidak masuk dalam daftar cuti bersama maupun libur nasional. Dengan demikian, hari tersebut dikategorikan sebagai hari kerja aktif atau biasa disebut hari kejepit.
Kepastian ini penting agar masyarakat dapat menyusun jadwal aktivitas dan liburan dengan matang. Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah, pelayanan instansi publik, serta aktivitas perkantoran wajib berjalan seperti biasa pada Jumat pekan tersebut.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, sepanjang Mei 2026 terdapat empat hari libur nasional, yaitu:
· Jumat, 1 Mei 2026:
Hari Buruh Internasional
· Kamis, 14 Mei 2026:
Kenaikan Yesus Kristus
· Rabu, 27 Mei 2026:
Hari Raya Iduladha 1447 H
· Minggu, 31 Mei 2026:
Hari Raya Waisak 2570 BE
Sementara cuti bersama di bulan yang sama terdiri dari:
· Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
· Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha 1447 H
Sisa Tanggal Merah Setelah Iduladha 2026
Masyarakat masih dapat menikmati sejumlah libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun. Berikut daftar sisa tanggal merah setelah perayaan Iduladha:
· Minggu, 31 Mei 2026:
Libur Nasional Waisak
· Senin, 1 Juni 2026:
Hari Lahir Pancasila
· Selasa, 16 Juni 2026:
1 Muharam (Tahun Baru Islam 1448 H)
· Senin, 17 Agustus 2026:
Hari Kemerdekaan RI
· Selasa, 25 Agustus 2026:
Maulid Nabi Muhammad SAW
· Kamis, 24 Desember 2026:
Cuti Bersama Natal
· Jumat, 25 Desember 2026:
Libur Nasional Natal
Dengan mengetahui status tanggal 29 Mei sebagai hari kerja, masyarakat diharapkan dapat merencanakan agenda liburan dan pekerjaan secara bijak tanpa salah.
Penulis : Angga Saputra






