FOKUS – Kabupaten Banyumas menjadi salah satu dari 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal yang nantinya akan berhadapan dengan kolom atau kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024. Jika kemudian hasil dari Pilkada yang menang adalah kotak kosong, maka daerah akan dipimpin aparatur sipil negara (ASN) sebagai Penjabat (PJ) Bupati.
Ketentuan itu diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.
“Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,” bunyi ayat berikutnya.
Sekretaris Daerah (Sekda Banyumas) Agus Nur Hadie menyebutkan ada sejumlah kendala ketika suatu daerah dijabat oleh Penjabat Bupati. Diantaranya adalah ketika akan menetapkan kebijakan terkait keuangan daerah maka harus menunggu terlebih dulu persetujuan dari Mendagri yang hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Hal lain yaitu terkait dengan kebijakan tentang kepegawaian yang juga prosedurnya harus terlebih dahulu memperoleh ijin Mendagri, yang artinya dalam prosedurnya terjadi pembatasan pergerakan,” kata Agus.
Agus menambahkan, tugas pokok fungsi Penjabat Bupati adalah menciptakan suasana kondusif menjelang Pilkada tetapi bersamaan dengan itu juga harus bisa menjalankan akselerasi pembangunan untuk bisa tetap berjalan.
“Sejatinya lebih bersifat asministratif,” katanya.
Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan beberapa kewenangan Pj.
Tercatat ada empat poin yang tidak boleh dilakukan oleh Pj yakni:
a) melakukan mutasi pegawai;
b) membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Komisioner KPU Idham Holik belum lama ini menjelaskan, pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah bila kotak kosong menang di pilkada. Penunjukan pj. kepala daerah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Pj. gubernur dipilih oleh presiden atas usulan mendagri dan DPRD provinsi. Sementara itu, pj. bupati/wali kota dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing.
Idham berkata pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya. Hal itu merujuk pasal 3 UU Pilkada.
Meski demikian, ada tiga opsi yang akan dibahas oleh Komisi D DPR RI dengan KPU terkait aturan yang berlaku tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.
“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” kata Mardani dilansir dari Antara, Minggu (8/9/2024).
Sementara opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.
“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani.
KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (10/9/2024) besok. (Angga Saputra)