INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tiga Opsi Jadi Pertimbangan Jika Pilkada Dimenangkan Kotak Kosong

Senin, 9 September 2024

FOKUS – Komisi III DPR RI akan menggelar rapat konsultasi dengan KPU, Selasa (10/9/2024), untuk mempertimbangkan tiga opsi apabila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di sejumlah daerah

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan opsi pertama adalah pilkada ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang ada di sejumlah daerah saat ini.

“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” kata Mardani dilansir dari Antara, Minggu (8/9/2024).

Sementara opsi ketiga, selama lima tahun daerah tersebut dijabat oleh penjabat kepala daerah.

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Mardani.

KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024 pada Selasa (10/9).

Beberapa waktu lalu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan Pilkada ulang dilakukan pada 2025 jika di Pilkada serentak 2024 ini, ada daerah yang dimenangkan kotak kosong.

Menurutnya, jika Pilkada ulang dilakukan di jadwal Pilkada lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.

“Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,” kata Afif pekan lalu.

Saat ini, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.

Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal itu akan berhadapan dengan kotak kosong. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bisik Serayu Festival 2024: Kecemasan pada Budaya Banyumas yang Menanggalkan Keselarasan Alam

Selanjutnya

Ini Kendala Ketika Kepala Daerah Diisi oleh Penjabat Bupati Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada

Selanjutnya
Ini Tugas, Wewenang, dan Larangan bagi Penjabat Kepala Daerah, Salah Satunya Dilarang Mutasi Pegawai

Ini Kendala Ketika Kepala Daerah Diisi oleh Penjabat Bupati Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada

Tahapan Pilkada Banyumas Sudah Dilalui Dengan Demokratis, Gerindra Dukung Penuh Sadewo-Lintarti

Tahapan Pilkada Banyumas Sudah Dilalui Dengan Demokratis, Gerindra Dukung Penuh Sadewo-Lintarti

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com