BANYUMAS – Tanah bukan sekadar selembar sertifikat. Di baliknya, ada sistem panjang yang melibatkan pengukuran, pemetaan, hingga perlindungan hukum. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hal ini.
Untuk menjawab tantangan literasi pertanahan, Generasi Soedirman Hub (Gen Soed Hub) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Melek Pertanahan: Lindungi Hakmu dan Masa Depanmu” pada Sabtu (8/8) secara daring.
Webinar Perdana, Langkah Awal Gen Soed Hub Berdampak
Bagi Gen Soed Hub, acara ini terbilang istimewa. Pasalnya, ini merupakan webinar perdana yang mereka selenggarakan.
“Kesempatan ini sangat mengesankan bagi Gen Soed Hub karena ini adalah webinar perdana yang kami selenggarakan. Kami berharap kegiatan ini bisa meningkatkan literasi masyarakat tentang pertanahan dan berdampak positif bagi kita semua,” ujar Ketua Gen Soed Hub, Ahmad Fauzy, dalam sambutan pembuka.
Sekjen Kementerian ATR: Melek Pertanahan Bukan Sekadar Sertifikat
Hadir sebagai pembicara utama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang juga menjabat Ketua Umum Ikatan Alumni FISIP Unsoed, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif ini.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penyelenggara yang telah menghadirkan forum edukasi seperti ini. Di tengah semakin kompleksnya persoalan pertanahan di Indonesia, ruang diskusi yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, praktisi, dan masyarakat menjadi sangat penting,” ujar Dalu.
Ia menegaskan, tema yang diangkat sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Setiap kali seseorang membeli rumah, membuka usaha, menerima warisan, atau bahkan saat pemerintah membangun bendungan dan rumah sakit—semua selalu bersentuhan dengan tanah.
Namun, Dalu menyoroti ironi yang masih terjadi.
“Masih banyak masyarakat yang memahami pertanahan hanya sebatas sertifikat. Padahal, di balik selembar sertifikat, terdapat proses panjang: pengukuran, pemetaan, penetapan hak, kesesuaian tata ruang, penyelesaian konflik, hingga perlindungan hukum,” jelasnya.
“Karena itu, melek pertanahan berarti memahami seluruh sistem tersebut. Saya ingin mengajak seluruh peserta melihat mengapa pengelolaan pertanahan merupakan salah satu fondasi pembangunan nasional,” tambah Dalu.
Ia pun menutup dengan pesan inspiratif:
“Semoga setelah mengikuti webinar ini, kita semua memiliki pemahaman yang lebih utuh bahwa menjaga tanah bukan hanya menjaga aset, tetapi juga menjaga masa depan keluarga, masyarakat, dan bangsa.”
Tanah Bukan Sekadar Aset Ekonomi
Narasumber lain, Kepala Bagian Perundang-undangan II Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Arif Febriyanto, menegaskan bahwa tanah memiliki nilai hukum, sosial, dan bahkan masa depan keluarga.
“Faktanya, sebagian besar sengketa pertanahan bukan terjadi karena hukum yang tidak ada, tetapi karena masyarakat belum memahami prosedur dan aspek legal pertanahan dengan benar,” ungkap Arif.
Ia memaparkan lima alasan utama mengapa masyarakat wajib melek pertanahan:
1. Tanah sebagai aset ekonomi bernilai tinggi.
2. Sertifikat tanah memberikan kepastian dan perlindungan hukum.
3. Tanah sebagai aset warisan lintas generasi.
4. Tanah bernilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha, agunan kredit, maupun pengembangan ekonomi keluarga.
5. Pemahaman hukum pertanahan sebagai upaya pencegahan sengketa, penipuan, dan kerugian finansial.
Hak Tanggungan, Materi Penutup yang Menginspirasi
Webinar yang diikuti lebih dari 150 peserta ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang hak tanggungan atas tanah dari Ketua Harian KAFH Unsoed, Imarotun Noor Haryati. Ia menjelaskan bahwa hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah dan benda-benda terkait.
Dengan rangkaian materi yang komprehensif, webinar ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk lebih sadar dan peduli terhadap hak-hak pertanahan mereka.
Editor : Angga Saputra








