HUKUM – Kasus dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite yang menyeret Ahmad Rizal Nabawi (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Tim penasihat hukum tersangka mulai mempertanyakan konstruksi perkara dan menyoroti dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai transaksi.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Namun, kuasa hukumnya menilai penerapan pasal tersebut perlu diuji melalui pembuktian yang mendalam.
Penasihat Hukum: Rizal Hanya Pengecer Kecil
Penasihat hukum Rizal, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa kliennya hanyalah pengecer kecil dengan margin keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
“Dia hanya seorang pengecer, membeli bensin untuk menghidupi keluarganya. Bukan pengusaha besar yang melakukan penimbunan dalam skala industri,” ujar Djoko kepada awak media, Senin (10/8/2026).
Menurut Djoko, Rizal membeli BBM menggunakan jeriken dan tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar. Pola pembeliannya pun terbilang rutin, bukan transaksi mencurigakan dalam volume fantastis.
Sorotan ke SPBU: Harus Diperiksa juga
Djoko menyoroti bahwa SPBU yang melayani transaksi pembelian Rizal seharusnya turut diperiksa. Ia menilai, tanpa adanya kelonggaran dari pihak SPBU, Rizal tidak mungkin bisa berulang kali membeli BBM dalam jumlah tertentu.
“Seharusnya bukan hanya dia sebagai tersangka, tetapi SPBU juga dilihat keterlibatannya. Jangan hanya pembeli kecil yang dijadikan sasaran,” tegasnya.
Ia pun mendorong Pertamina untuk menertibkan SPBU yang diduga memberi ruang bagi pembelian menyimpang. Menurutnya, pengawasan harus berjalan dari hulu ke hilir, bukan hanya menyasar konsumen akhir.
Klaim “Atensi” ke Aparat: Siap Buka Bukti
Dalam keterangannya, Djoko mengklaim memiliki bukti transaksi dugaan pemberian uang kepada oknum aparat selama periode 2024–2026. Ia menyebut Rizal menjadi sasaran permintaan rutin, namun justru tidak mendapat perlindungan saat kasus ini bergulir.
“Jangan terus jadi bahan bulan-bulanan, ATM berjalan. Kami siap membuka bukti melalui mekanisme hukum yang sah,” ujarnya dengan tegas.
Klaim ini tentu masih perlu diuji kebenarannya melalui proses penyidikan yang transparan dan akuntabel.
Pengakuan Rizal: Pengisian Berulang dan Biaya “Operator”
Rizal sendiri mengaku membeli BBM dengan nilai sekitar Rp400.000 per transaksi, kemudian kembali mengisi di waktu berbeda. Ia juga menyebut ada pembayaran Rp5.000 kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian.
Aktivitas tersebut dilakukan di sejumlah SPBU di wilayah Sumpiuh, Buntu, hingga Kebumen. Namun, seluruh keterangan ini masih sebatas pengakuan tersangka dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari penyidik.
Pertanyakan Pihak Lain
Djoko juga menyoroti penggunaan kendaraan dan selang dalam proses pengisian jeriken. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya kerja sama atau setidaknya pengetahuan dari pihak SPBU terhadap aktivitas yang dilakukan Rizal.
“Kenapa hanya dia yang dituduh sebagai pelaku? Kalau ada kerja sama, harus adil dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Proses Hukum Berlanjut
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 4 Agustus 2026, Rizal resmi menunjuk tim penasihat hukum untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Djoko menegaskan pihaknya akan mengawal agar hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses peradilan.
“Kalau memang ada kesalahan, silakan diproses. Tetapi jangan jadikan klien kami sebagai tumbal. Tegakkan hukum dengan adil,” katanya.
Kasus Ini Menguji Pertanggungjawaban Rantai Transaksi BBM
Kasus Ahmad Rizal Nabawi kini bukan sekadar dugaan penimbunan Pertalite. Perkara ini berpotensi menguji sejauh mana pertanggungjawaban hukum dalam rantai transaksi BBM. Mulai dari pembelian, penjualan, pengisian, hingga dugaan pihak-pihak yang memfasilitasi.
Seluruh klaim mengenai “atensi” maupun keterlibatan SPBU masih perlu diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, dan proses hukum yang transparan. Jawaban akhirnya akan ditentukan di meja hijau, bukan semata-mata oleh klaim sepihak dari masing-masing pihak.
Angga Saputra






