INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar Terkait Izin Ekspor Benur

Kamis, 15 April 2021

JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benur.

Suap itu terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) di KKP pada 2020.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji,” sebut jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021) dilansir dari Tribunnews.

Disebutkan dalam dakwaan bahwa suap itu diterima Edhy Prabwowo dari para eksportir benur melalui para stafnya bernama Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreu Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Lewat anak buahnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,126 miliar dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Selain itu Edhy juga menerima uang dari Suharjito dan para eksportir lainnya sebanyak Rp 24,6 miliar.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” papar jaksa.

Pemberian suap ini diketahui diberikan pada Edhy setelah ia mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan di Indonesia.

Pemberian suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri juga dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster pada perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Edhy, menurut jaksa, memberikan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan ekspor BBL.

“Dengan mengeluarkan kebijakan untuk mencabut peraturan Menteri kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2O16 Tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah Negara Republik Indonesia,” tutur Jaksa.

Karena menerima uang suap tersebut Edhy didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Enam Tiang Listrik di Bandara Dipindah , Dikhawatirkan Ganggu Penerbangan

Selanjutnya

Saiful Basri, DPO Densus 88, Serahkan Diri ke Polsek Pasar Minggu Kamis Pagi

Selanjutnya

Saiful Basri, DPO Densus 88, Serahkan Diri ke Polsek Pasar Minggu Kamis Pagi

Bulan Puasa Jumlah Pendonor Turun Hingga 40 Persen

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com