HUKUM – Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrim) Unit PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Banyumas. Seorang remaja laki-laki berinisial BDP (18) ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini dilaporkan pada 10 Agustus 2026, setelah korban berusia 16 tahun mengalami dugaan kekerasan seksual pada 29 Maret 2026. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah jalan setapak di area persawahan Kecamatan Banyumas sekitar pukul 21.00 WIB.
Kronologi Kejadian
Kasus bermula ketika korban M (16), warga Kecamatan Purwokerto Timur, berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan sepakat untuk bertemu.
Pada malam kejadian, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan mengajaknya menuju wilayah Kecamatan Banyumas. Sesampainya di jalan setapak area persawahan, keduanya mengonsumsi minuman keras. Petugas mengungkap, ketika korban dalam kondisi tidak sadarkan diri, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang mengakibatkan luka pada bagian tubuh korban.
Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemah
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban ditemukan oleh seorang saksi di sebuah gubuk persawahan di wilayah Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, pada Senin dini hari, 30 Maret 2026. Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan lemah. Korban kemudian dibawa ke sebuah warung, dan salah seorang saksi menghubungi keluarga korban menggunakan telepon seluler milik korban.
Keluarga yang datang ke lokasi kemudian membawa korban dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Sat PPA Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· Pakaian korban dan tersangka
· Telepon seluler milik korban dan tersangka
· Sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban
· Barang lain yang berkaitan dengan perkara
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penanganan Serius dan Perlindungan Korban
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius dan sesuai ketentuan hukum, mengingat korban masih berusia anak.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, mengamankan barang bukti, serta melakukan langkah penyidikan lanjutan untuk membuat perkara ini terang,” ungkapnya.
Polresta Banyumas juga memastikan perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Identitas dan kondisi korban anak dijaga agar tidak semakin terdampak akibat perkara yang dialaminya.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya sebelum proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






