BANYUMAS – Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Banyumas, Dr. H. Affifudin Idrus, angkat bicara terkait dugaan penipuan calon jamaah haji yang melibatkan PT Atlas Tour and Travel. Ia menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
“Kami prihatin atas kejadian tersebut. Saat ini kasus masih dalam proses hukum di kepolisian, sehingga kami menghormati proses yang berjalan,” ujarnya kepada media.
Affifudin menegaskan, Kemenag terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap biro perjalanan yang memiliki izin resmi. Namun, ia menjelaskan bahwa beberapa program haji non-kuota pemerintah, seperti haji furoda, tidak berada dalam pengawasan langsung pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas biro perjalanan sebelum mendaftar serta tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat tanpa kejelasan,” tambahnya.
Sementara itu, sengketa antara kuasa hukum Ria Handayani dan PT Atlas Tour and Travel kini memasuki tahap baru. Kantor hukum Berliana Siregar & Partners secara resmi melaporkan pihak perusahaan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, Selasa (21/4/2026).
Laporan tersebut diajukan setelah dua kali somasi yang dilayangkan tidak membuahkan hasil. Kuasa hukum pelapor, Berliana Siregar, SH, menyebut pihak perusahaan sempat merespons somasi dengan janji pengembalian dana jamaah, namun tidak diikuti realisasi.
“Dalam jawaban somasi, pihak sana menyampaikan akan melakukan refund seluruh dana haji yang telah disetor. Kami menyambut baik, namun hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada kejelasan maupun realisasi,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah memberikan tambahan waktu kepada perusahaan untuk memenuhi komitmen tersebut. Namun hingga tenggat berakhir, tidak ada konfirmasi lanjutan dari PT Atlas.
Karena tidak adanya kepastian, laporan resmi pun diajukan ke Polresta Banyumas. Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyelidikan.
“Ini sudah laporan kedua, sebelumnya masih dalam bentuk pengaduan. Sekarang sudah laporan resmi dan kami berharap segera diproses, mengingat ini menyangkut dana haji milik masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan perkara, mengingat dana yang dipermasalahkan merupakan milik calon jamaah, termasuk dari kalangan lanjut usia yang menantikan kepastian keberangkatan.
Selain dugaan tindak pidana, pihak kuasa hukum menilai PT Atlas Tour and Travel juga melakukan wanprestasi atas kegagalan memberangkatkan jamaah. Dalam dokumen replik tertanggal 18 April 2026, disebutkan bahwa tanggung jawab melekat pada Direktur Utama perusahaan atas seluruh kebijakan dan operasional.
Kuasa hukum menilai alasan kendala visa yang disampaikan perusahaan tidak dapat dijadikan pembenaran. Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah, perusahaan dinilai harus mampu mengantisipasi risiko operasional.
Selain itu, janji pengembalian dana dalam waktu 60 hari kerja juga dipersoalkan karena hingga kini belum direalisasikan secara menyeluruh dan masih bersifat parsial.
Pihak pelapor juga menolak skema pengembalian dana yang dikaitkan dengan keberadaan jamaah pengganti. Mereka menegaskan kewajiban refund muncul otomatis ketika perusahaan gagal memberangkatkan jamaah sesuai jadwal.
“Hubungan hukum terjadi antara klien kami dengan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jamaah lain,” tegas Berliana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atlas Tour and Travel melalui kuasa hukumnya, Dwi Indrotito Cahyono, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ria Handayani, warga Riau, melaporkan pemilik travel haji asal Banyumas, Rina Erawati, ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) dengan total kerugian mencapai Rp1,75 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Firmansyah Lubis, SH, menyebut kliennya bertindak sebagai perantara yang menghimpun dana dari calon jamaah. Namun, dana tersebut tidak direalisasikan menjadi pemberangkatan haji.
“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujarnya. (Angga Saputra)








