BANYUMAS– Direktur Utama Perumda Pasar Satria Dr Soelarso SE MM dituding telah melakukan pelanggaran hukum atas tuduhan atas tindakannya memutuskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada lima orang karyawan Perumda Pasar Satria tanpa pesangon dan upah.
Karena alasan itu, pihak karyawan melalui kuasa hukum Suradi Al Karim SH melayangkan somasi terhadap Soelarso. Dalam somasi tersebut disampaikan bahwa keputusan Dirut Perumda Pasar Satria yang melakukan PHK sepihak tanpa pesangon dan upah merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hukum.
Hal itu, menurut Suradi, sesuai dengan peraturan dan perundangan No 13/2023, UU No. 11/2020, PP No. 35/2021, karena tidak dilakukannya SP1, SP2 dan SP3.
“Masing-masing SP paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam PKWT dan secara tegas saudara dinyatakan orang hidup tanpa hukum, belum berhukum, belum beperaturan, karena itu nyata-nyata saudara menistakan hukum, melecehkan hukum nasional, ” demikian kata Suradi dalam isi somasi kepada Soelarso.
Selain terkait PHK yang tidak disertai dengan SP, Suradi juga menyebutkan bahwa tidak adanya pesangon sesuai dengan peraturan perusahaan yang disahkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyumas, itu merupakan bentuk melawan hukum yang sangat berbahaya. Karena dalam hal itu, Soelarso juga belum melakukan kewajiban perundingan penyelesaian hubungan industrial secara bipartit atau antara perusahaan dan pekerja yang diatur dalam pasal 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2004.
Suradi juga menyebut dalam rapat klarifikasi bersama BP3T Disnaker Provinsi Jateng pada 6 Juni 2024 kemarin diputuskan bahwa sebelum adanya proses PHK seharusnya terlebih dulu ada surat pemberitahuan kepada pekerja. Alasan bahwa pekerja mangkir 5 hari dan persoalan performa, seharusnya juga hal tersebut dilalui dengan panggilan selama minimal dua kali yang mana oleh Dirut Perumda Pasar Satria tidak bisa menunjukkan hal tersebut kepada BP3T Disnaker Jateng.
“Intinya proses PHK telah diterobos oleh yang bersangkutan, sekehendanya sendiri dengan pengabaian hukum serta pengindaran hukum yang berlaku, “tegas Suradi.
Selanjutnya Suradi juga mengatakan berkaitan dengan hal-hal yang termuat dalam somasi yang disampaikannya, tentu akan dapat dibuktikan dalam proses hukum sebagaimana arena yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan apabila Dirut Perumda Pasar Satria tidak memiliki itikad baik.
“Kami tidak segan-segan melakukan tindakan hukum supaya saudara bertanggungjawab secara pidana sebagai delik materiil. Saudara Direktur juga tanpa sadar melakukan, Criminal Corporation, Criminal law dan overcriminazation dalam perundang-undangan, ” tegas Suradi dalam isi somasinya.
Hingga berita ini ditayangkan, Dirut Perumda Pasar Satria Dr Soelarso SE MM belum memberikan pernyataan kepada indiebanyumas ketika dicoba dihubungi baik melalui pesan maupun sambungan suara via aplikasi whatsapp. (Angga Saputra)