INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Dihabisi Pakai Batu Usai Pesta Tuak di Ajibarang, Dua Pelaku Masih Dibawah Umur

Jumat, 30 April 2021

BANYUMAS – Nahas dialami oleh Diding Abu Sahid (39), warga Desa Pucung, Kroya, Cilacap. Bagaimana tidak, pria paruh baya tersebut dihabisi oleh dua pemuda di bawah umur, usai mereka menenggak miras jenis tuak di daerah Terminal Ajibarang, Rabu (28/4) dini hari.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan dua pelaku, yakni MF (17) dan DA (15), menganiaya korban pada saat perjalanan pulang menuju kos korban di daerah Ajibarang. Sekira pukul 03.00 dini hari.

“Korban dan dua pelaku beserta tiga saksi lainnya pesta miras,” katanya.

Awalnya, korban meminta pelaku mengantarnya pulang ke kos. Karena korban dalam kondisi mabuk berat.

“Korban diboncengkan pelaku MF menggunakan sepeda motor korban, dan DA mengikuti menggunakan sepeda motor,” katanya.

Sampai di lokasi, MF merasa emosi akibat candaan korban. Lalu pelaku MF menghentikan sepeda motornya dan melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pedagang beras di Pasar Ajibarang.

“Kedua pelaku menghantam korban awalnya menggunakan tangan kosong. Lalu menggunakan batu,” lanjutnya.

Usai korban tak berdaya, MF meninggalkan sepeda motor korban beserta kunci kontaknya. Keduanya yang merupakan pengangguran ini lalu pulang ke rumahnya masing-masing.

Korban akhirnya ditemukan warga pada pagi harinya dan meninggal pada siang harinya setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Tak sampai 24 jam, polisi yang mengantongi bukti-bukti penganiayaan berdasar saksi-saksi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing.

Saat ini keduanya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas karena masih di bawah umur.

Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. “Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (ali/bay)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Larangan Mudik 2021 Tak Diindahkan, 11 Warga Desa Tumanggal, Purbalingga di Rapid Tes Antigen Lalu Dikarantina

Selanjutnya

BMKG Banjarnegara kembangkan aplikasi sirine tsunami berbasis android

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Percaya Janji Manis Proyek, Perempuan asal Mersi Rugi Rp280 Juta

Jumat, 15 Mei 2026

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Soemitronomics: Antara Kapitalisme Global dan Amanat Konstitusi

Jumat, 15 Mei 2026

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Kemenhaj Perketat Pembayaran Dam via Adahi, Jemaah Diimbau Hindari Calo

Jumat, 15 Mei 2026

Selanjutnya

BMKG Banjarnegara kembangkan aplikasi sirine tsunami berbasis android

Modus Baru, Beli Kain Secara Online Disusupi Obat Terlarang

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com