HUKUM – Seorang pria berinisial FRP (25) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri dua gulung bobin kabel tembaga dari PT Arif Chandra Elektronik di Sokaraja, Banyumas. Aksi yang dilakukan pada Senin (16/3/2026) pagi itu akhirnya terungkap berkat rekaman CCTV dan berujung pada penangkapan pelaku pada 23 Juli 2026.
Peristiwa bermula saat dua petugas keamanan perusahaan menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan di ruang produksi. Setelah memutar rekaman CCTV, mereka melihat seorang pria masuk ke ruangan, mengambil dua gulung kabel tembaga, lalu membawanya keluar dan menyimpan di bagasi sepeda motor yang terparkir di area perusahaan.
Dari rekaman tersebut, kedua saksi mengenali pelaku yang ternyata adalah FRP, karyawan di perusahaan yang sama. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak perusahaan dan diteruskan ke Polsek Sokaraja untuk ditindaklanjuti.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencuri karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Motif tersebut masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pemberkasan perkara,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua gulung bobin kabel tembaga dengan berat total 23,12 kilogram serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat aksi pencurian. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, FRP dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






