NASIONAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara terkait namanya yang disebut-sebut dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon yang menjerat empat orang kepercayaannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Hal itu disampaikannya melalui akun Instagram Kementerian ATR/BPN, Jumat (18/9/2026).
“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan dan pembenahan di internal Kementerian ATR/BPN. Nusron juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor ATR/BPN,” katanya.
“Kita ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai APH,” sambungnya.
Meski demikian, Nusron menjamin pelayanan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal. Ia memastikan tidak ada gangguan pada layanan publik, termasuk proses peralihan hak dan pengukuran terjadwal.
“Insyaallah tidak terganggu, kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak 10 hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan. Kan memang sebelum ini kita sudah komit untuk itu, untuk melakukan beberapa inovasi-inovasi dan perubahan,” tuturnya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat dari delapan tersangka tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid (NW).
“Yang pertama betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri, ya, tadi inisial N.W. Ini kan kita dapat berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan oleh tim, kemudian juga beberapa dari barang bukti BBE yang diamankan oleh penyelidik,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Saat ditanya mengapa KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka, Taufik menyatakan proses penyidikan masih berlanjut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), sehingga KPK belum memiliki cukup waktu untuk memeriksa seluruh pihak.
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang sudah kita sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1×24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan. Tadi kan ada 19 orang,” ujarnya.
” satu orang kadang tidak cukup untuk kemudian menyampaikan semua fakta yang disampaikan. Butuh beberapa tahapan dan beberapa waktu,” tambahnya.
Taufik menjelaskan penyidikan masih baru dimulai sehingga belum bisa dipastikan perkembangan kasus ini ke depan. Ia juga belum bisa memastikan apakah KPK akan memeriksa Nusron.
“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya. Apakah nanti saudara NW dipanggil? Itu tergantung kebutuhan di penyidikan ke depan. Apakah memang dibutuhkan atau tidak, nanti kita lihat update proses penyidikan yang sedang berjalan,” tuturnya.
Dalam pembacaan konstruksi perkara, KPK belum menyebut keterlibatan Nusron secara langsung. Meski demikian, KPK menyebut empat tersangka—ERW, LEV, MF, dan FEZ—merupakan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Angga Saputra







