BANYUMAS– Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banyumas tidak berhenti. Menurutnya, apa yang terjadi saat ini merupakan bagian dari evaluasi, bukan penghentian program.
“Program UHC di Kabupaten Banyumas tidak ada pemberhentian, tetapi evaluasi. Evaluasi tentang skema teknis dan pengkategorian,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Sadewo menjelaskan, evaluasi yang dilakukan antara lain menyasar sasaran pengguna program UHC. Program ini dimaksudkan untuk membiayai masyarakat Kabupaten Banyumas yang kurang mampu.
Namun, seiring berjalannya waktu, ditemukan adanya masyarakat kategori mampu yang awalnya aktif membayar iuran BPJS, kemudian tidak lagi aktif kepesertaannya.
“Yang dimaksud masyarakat ber-KTP Banyumas akan dibiayai UHC, itu yang dimaksud masyarakat yang kurang mampu. Tapi hasil evaluasi, masyarakat yang tadinya membayar BPJS kemudian tidak membayar, padahal mereka mampu, itu yang dievaluasi,” ujarnya.
Desil 1-5 Prioritas, Desil 6-10 Bisa Tercover
Untuk saat ini, program UHC dipertegas pemanfaatannya bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1-5. Mereka dapat memperoleh pembiayaan kesehatan melalui program UHC.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat ber-KTP Banyumas yang masuk desil 6-10 untuk tetap dibiayai UHC, dengan catatan penyakit yang diderita masuk kategori katastropik, yakni kondisi medis berat yang mengancam jiwa, memerlukan perawatan jangka panjang dengan teknologi tinggi, serta menelan biaya pengobatan sangat besar.
“Desil 1 sampai 5 clear yah, itu mereka yang kurang mampu. Untuk desil 5 ke atas, bisa dicover program UHC tapi dengan catatan penyakit tertentu. Seperti gangguan jiwa, ibu hamil memasuki sembilan bulan atau dengan risiko tinggi, penyakit jantung, kanker, ginjal, thalasemia, stunting, stroke, HIV/AIDS, dan TBC,” kata dia.
Anggaran Direncanakan hingga Desember
Hasil pembahasan tahun ini, anggaran untuk program UHC direncanakan bisa mencukupi hingga Desember. Pemkab tetap mengupayakan program UHC terus berjalan di tahun-tahun berikutnya.
“Tetapi dengan evaluasi ini, ketika data semua rumah sakit sudah masuk, ini bisa berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Itu harapan saya (Pemkab, red). Karena kesehatan dan pendidikan masyarakat itu program yang kita prioritaskan,” ujarnya.
Tunggakan BPJS Ditanggung CSR Rumah Sakit
Sadewo menjelaskan, Pemkab telah berkomunikasi dengan sejumlah rumah sakit agar masyarakat pemilik KTP Banyumas yang datang tetap dilayani, meskipun memiliki tunggakan BPJS.
“Nah saya tegaskan untuk tetap dilayani, untuk tunggakan BPJS menggunakan dana CSR rumah sakit dulu, nanti dirembes ke Pemkab,” kata dia.
Minta Maaf atas Kegaduhan
Sadewo menambahkan, kegaduhan yang sempat terjadi terkait program UHC dianggap sebagai proses adaptasi, mengingat persoalan ini merupakan hal baru.
“Adanya kegaduhan ini, saya (Pemkab, red) minta maaf. Karena ini persoalan baru, jadi mungkin ada sedikit masalah. Tetapi harapan saya, program UHC di Kabupaten Banyumas akan terus berkelanjutan,” kata dia.
Sebelumnya, keluhan masyarakat terkait terhentinya layanan UHC di Kabupaten Banyumas terus menguat. Sejumlah elemen masyarakat mendesak Pemkab Banyumas bersikap tegas dan konsisten dalam mengalokasikan dana APBD untuk sektor kesehatan.
Terkait persoalan UHC, Bupati Banyumas sebelumnya pernah menyampaikan komitmennya dalam menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat melalui program UHC. Ia bahkan menyatakan siap menggunakan uang pribadi untuk membantu warga yang terkendala biaya berobat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, Kamis (9/4/2026) lalu. Saat itu, ia menegaskan tidak boleh ada warga Banyumas yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya atau status kepesertaan BPJS yang belum aktif.
GPK Soroti Konsistensi Anggaran
Terhentinya layanan UHC bagi sebagian masyarakat Kabupaten Banyumas sejak awal Oktober 2026 turut menuai sorotan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Banyumas. Persoalan tersebut dinilai bukan semata menyangkut ketersediaan anggaran, tetapi juga menyentuh pertanyaan mengenai konsistensi pemerintah daerah dalam menempatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai prioritas.
Ketua GPK Banyumas, Agusta Awali Amrulloh, S.H., yang akrab disapa Tata, mempertanyakan konsistensi kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten Banyumas, terutama ketika persoalan kesehatan berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan medis.
“Yang perlu kita pertanyakan adalah konsistensi anggaran pemerintah daerah dalam memprioritaskan kepentingan paling dasar masyarakat. Ketika masyarakat sakit, kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak bisa ditunda,” ujar Tata.
Menurutnya, kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, kebijakan penganggaran daerah semestinya mampu memastikan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan tidak kehilangan akses hanya karena persoalan pembiayaan.
Angga Saputra







