INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Tangkap Dua Terduga Begal yang Beraksi di Monumen Pangsar Soedirman

Polisi Tangkap Dua Terduga Begal yang Beraksi di Monumen Pangsar Soedirman

Dua terduga pelaku begal di Banyumas, MRNH (19) dan ME (29), diamankan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Banyumas, Selasa (6/10/2026). (Foto: Humas Polresta Banyumas.)

Kamis, 8 Oktober 2026

HUKUM — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas menangkap dua terduga pelaku pemerasan dan perampasan sepeda motor yang menyasar pengguna kendaraan pada malam hari. Kedua tersangka, MRNH (19) dan ME (29), warga Kecamatan Patikraja, dibekuk Tim Resmob pada Selasa (6/10/2026).

Aksi keduanya terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Purwokerto–Ajibarang, tepatnya di depan Museum Panglima Besar Jenderal Sudirman, Purwokerto Barat, dan berlanjut hingga wilayah Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, kedua tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih. Tersangka MRNH diduga membawa pisau jenis bayonet dengan gagang menyerupai pistol yang diselipkan di perut dan ditutupi sweater.

Keduanya lalu membuntuti sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga korban, yakni R0 (16), FA (13), dan TIM (14), warga Kecamatan Ajibarang. Sesampainya di lokasi, tersangka memepet sepeda motor korban hingga berhenti.

“MRNH kemudian turun dan diduga mengancam korban dengan menunjukkan gagang senjata yang dibawanya. Sambil mengaku sebagai petugas, tersangka meminta para korban menyerahkan telepon seluler,” ujar Kapolresta.

Korban yang ketakutan menyerahkan dua unit telepon seluler. Tersangka juga memaksa korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat yang mereka gunakan.

Ketiga korban kemudian dibawa ke lokasi yang lebih gelap di sekitar timur makam Syekh Maqdum Wali, Desa Pasir Kulon, Karanglewas. Di sana, tersangka kembali menggeledah tubuh korban dan jok sepeda motor dengan dalih mencari narkoba.

Setelah itu, tersangka meminta korban menunggu dengan alasan akan pergi ke Polsek Ajibarang dan mengirim anggota atau “timnya” untuk menjemput mereka. Namun, setelah ditunggu cukup lama, tidak ada petugas yang datang.

“Para korban kemudian menyadari bahwa mereka telah menjadi korban perampasan. Peristiwa tersebut selanjutnya disampaikan kepada orang tua dan dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolresta.

Hasil Pemeriksaan

Kombes Pol Petrus Silalahi menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan korban.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Mereka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa lebih dari 10 kali,” katanya.

Kedua tersangka juga mengaku memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut. Barang hasil kejahatan diduga dijual untuk mendapatkan uang, lalu hasilnya dibagi di antara para tersangka.

Dari tangan tersangka MRNH, polisi mengamankan satu unit Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, sebilah pisau bayonet sepanjang sekitar 30 sentimeter dengan gagang hitam dan sarung, sweater merah marun, tas selempang hitam, serta satu unit telepon seluler.

Sementara dari tersangka ME, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, jaket parasut warna hijau, dan sebuah sebo warna hitam. Polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka terkait dugaan aksi serupa yang disebut telah dilakukan lebih dari 10 kali.

“Akibat kejadian tersebut, korban FA mengalami kerugian berupa satu unit Honda Beat senilai sekitar Rp21 juta dan satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp2,3 juta. Korban TIM juga mengalami kerugian satu unit telepon seluler senilai sekitar Rp1,85 juta. Ketiga korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut,” imbuhnya.

Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor pada malam hari, diimbau meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun aksi yang mengatasnamakan petugas kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Diberitakan sebelumnya, aksi pembegalan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Tiga remaja asal Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, menjadi korban pembegalan di pertigaan Monumen Jenderal Sudirman, Karanglewas, pada Minggu dini hari, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah akun media sosial, salah satunya grup Facebook “Seputar Cilongok”, menyebutkan peristiwa bermula ketika ketiga korban yang berboncengan dengan satu sepeda motor usai nongkrong di kawasan Menara Pandang hendak pulang ke rumah. Dalam perjalanan, mereka merasa diikuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda PCX putih.

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Sadewo Minta Maaf atas Kegaduhan UHC, Pastikan Program Berlanjut

Selanjutnya

Pemkab Banyumas Klaim Layanan UHC Tak Bermasalah, Warga Justru Mengeluh Akses Berobat Terhenti

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pemkab Banyumas Klaim Layanan UHC Tak Bermasalah, Warga Justru Mengeluh Akses Berobat Terhenti

Pemkab Banyumas Klaim Layanan UHC Tak Bermasalah, Warga Justru Mengeluh Akses Berobat Terhenti

Kamis, 8 Oktober 2026

Polisi Tangkap Dua Terduga Begal yang Beraksi di Monumen Pangsar Soedirman

Polisi Tangkap Dua Terduga Begal yang Beraksi di Monumen Pangsar Soedirman

Kamis, 8 Oktober 2026

Bupati Sadewo Minta Maaf atas Kegaduhan UHC, Pastikan Program Berlanjut

Bupati Sadewo Minta Maaf atas Kegaduhan UHC, Pastikan Program Berlanjut

Kamis, 8 Oktober 2026

Selanjutnya
Pemkab Banyumas Klaim Layanan UHC Tak Bermasalah, Warga Justru Mengeluh Akses Berobat Terhenti

Pemkab Banyumas Klaim Layanan UHC Tak Bermasalah, Warga Justru Mengeluh Akses Berobat Terhenti

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com