INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

Senin, 18 Maret 2024

Sidang praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said, memasuki pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/3).

Budi Said mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Aneka Tambang (ANTM).

Salah seorang kuasa hukum dari PT ANTAM Fernandes Raja Saor berharap putusan hakim membawa kejelasan dan keadilan.

“Dari perspektif hukum kami percaya tidak terdapat dasar yang memadai bagi Majelis Hakim untuk menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said,” ujar Fernandes dalam keterangannya, Minggu (17/3),

Dia meyakini langkah hukum yang dilakukan kejaksaan telah sesuai dengan aturan-aturan yang terdapat pada KUHAP.

“Kami berharap Majelis Hakim memiliki pandangan yang sejalan dengan kami,” ucapnya.

Fernandes juga meyakini kejaksaan dalam menetapkan Budi Said sebagai tersangka karena memiliki dasar hukum yang kuat.

Yakni didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana diatur pada Pasal 184 KUHAP.

“Salah satu dari dua alat bukti yang sah yang dimiliki oleh Kejaksaan adalah ekspose dari BPKP. BPKP salah satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi adanya kerugian negara,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Sudiman Sidabuke menganggap kliennya tidak bersalah. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan pada kasus yang disangkakan pada kliennya terkait jual beli emas Antam.

“Kami menyatakan bahwa penentuan sebagai tersangka Saudara Budi Said yang merupakan klien kami adalah tidak sah karena tidak memenuhi kualifikasi dan tidak ada bukti,” kata Sudirman seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (6/3/2024). (/JPNN)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

PDIP Target Harus Menang Pilbup, Partai Lain Berpotensi Menjadi Koalisi Besar

Selanjutnya

KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli di Rutan

Selanjutnya

KPK berhentikan sementara 15 pegawai terlibat pungli di Rutan

Bareskrim Polri Sita 80 Kg Sabu hingga 1.006 Pil Ekstasi di Pelabuhan Bakauheni

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com