Nasional – Besok, Selasa (23/3/2021) sebanyak 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang tersebar di seantero Nusantara akan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik secara serentak.
Dikutip dari kantor berita Antara, total terdapat 244 titik yang menjadi lokasi kamera ETLE dengan sebaran sebagai berikut:
- Polda Metro Jaya: 98 titik
- Polda Riau: lima titik
- Polda Jawa Timur: 55 titik
- Polda Jawa Tengah: 10 titik
- Polda Sulawesi Selatan: 16 titik
- Polda Jawa Barat: 21 titik
- Polda Jambi: delapan titik
- Polda Sumatera Barat: 10 titik
- Polda DIY: empat titik
- Polda Lampung: lima titik
- Polda Sulawesi Utara: 11 titik
- Polda Banten: satu titik.
Beberapa keunggulan ETLE dalam menertibkan para pengguna jalan raya sekaligus anggota Polantas adalah:
Penindakan terhadap tindak kejahatan di jalanan. Seperti tabrak lari, dengan kemampuan kamera melakukan face recognition (untuk wajah) dan pelat nomor kendaraan (alat bukti kejahatan).
Pelanggaran lalu lintas, mulai ganjil genap, sampai kelengkapan helm dan lampu utama.
Menjaga para anggota dalam menunaikan tugas, berupa manajemen kontrol. Tidak seenaknya melakukan pergerakan atau penindakan.
“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena mulai 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” jelas Kombes Pol. Dodi Darjanto, Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri.
Pihak kepolisian kini bahkan tengah mengintegrasikan sistem ini dengan database milik Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memperkuat fungsi ETLE.
Apabila telah terlaksana, sistem ini nantinya bisa mendeteksi kendaraan hasil tindak kejahatan, seperti mobil hasil curian.
Selain kamera tilang elektronik statis yang ditempatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di 98 titik, pengembangan diteruskan untuk sistem ETLE portabel atau mobile.
Implementasinya antara lain adalah ETLE yang bergerak secara dinamis dalam bentuk kamera di body Polisi (body cam), helm (helmet cam), sampai dasbor kendaraan (dash cam).
“Misal sering terjadi kebut-kebutan di kawasan Kemayoran maka ETLE portabel ini akan merapat ke titik sasaran dan akan langsung merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sana,” jelas Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya.
Sistem ETLE portabel juga ditujukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus lalu lintas, sepeda motor yang berboncengan tiga, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan dan lainnya sebagainya.
Untuk penindakan ETLE portable, kamera tilang elektronik melakukan capture atas pelat nomor si pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya. Kemudian hasilnya akan akan diverifikasi petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama tujuh hari bukti surat bukti pelanggaran (tilang) sudah sampai kepada alamat pelanggar lalu lintas.
“Ini akan sangat baik sekali untuk menjaga ketertiban kelancaran lalu lintas serta perilaku lalu lintas, perilaku pengemudi masyarakat di lapangan agar terus tertib berkendara,” tutup Irjen Pol Fadil Imran.