CILACAP – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap tahun 2011-2031 resmi disahkan (paripurna) tepat pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Cilacap ke-165 yang jatuh pada, Minggu (21/3) kemarin.
Ini menjadi kado indah bagi Cilacap, mengingat penetapan revisi Perda RTRW tersebut sudah ditunggu cukup lama oleh banyak pihak.
Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji menyampaikan, revisi RTRW ini menjawab pertanyaan bagaimana membangun Kabupaten Cilacap kedepannya.
“Mana daerah yang tidak boleh, mana yang boleh ini harus jelas. Tetapi kalau abu-abu investor juga takut,” kata Tatto setelah paripurna penetapan revisi Perda RTRW di Kantor DPRD Cilacap, Minggu (21/3).
Karena, untuk membangun Cilacap, pemerintah tidak bisa melakukannya sendiri, Pemkab memerlukan investor untuk pembangunan di Cilacap.
“Dan mereka (investor) juga ingin lahan yang jelas, tempat yang jelas, jangan sampai muncul masalah di kemudian hari. Setelah revisi RTRW ini nanti pasti investor akan datang,” terangnya.
Ketua Pansus IV Revisi Perda RTRW, Didi Yudi Cahyadi mengaku, pembahasan revisi RTRW ini sempat membuatnya khawatir, mengingat deadline dari pusat revisi ini harus selesai per 1 April mendatang.
“Walaupun situasi sempat membuat kita deg-degan di Kementerian kemarin. Tetapi intinya kita sudah clear dengan eksekutif dan kementerian kalau revisi ini bisa menjadi Perda,” terangnya.
Bagi Pansus, penetapan ini menjadi kado bagi masyarakat Kabupaten Cilacap dari DPRD. “Ini sebuah anugrah, di hari jadi Cilacap ini kami mempersembahkan kado terindah buat Cilacap. Semoga Perda ini membawa manfaat, diantaranya mendongkrak PAD Cilacap menjadi naik,” tandasnya. (nas)