BANYUMAS — Di tengah kisruh penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD atau Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi perhatian masyarakat, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Banyumas memastikan pelayanan di rumah sakit dan puskesmas tetap berjalan.
Kepala Dinkes KB Kabupaten Banyumas, Agus Anggraito, mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain telah berkoordinasi dengan filantropi yang siap membantu persoalan tersebut.
“Terkait pelayanan di RS dan puskesmas tetap dilayani. Jika ada pasien yang BPJS-nya nonaktif, petugas siap membantu memfasilitasi pengaktifan,” kata Agus, Jumat (23/10/2026).
Menurut Agus, terdapat dua pilihan skema pengaktifan bagi pasien dengan kepesertaan nonaktif. Pertama, pasien dapat mengaktifkan kembali PBI dengan jeda aktif sesuai ketentuan BPJS. Kedua, alih segmentasi mandiri aktif 1×24 jam sesuai ketentuan BPJS.
“Jika jumlah pasien yang melakukan aktivasi melebihi kuota PBI Pemda, akan difasilitasi filantropi,” jelasnya.
Agus memastikan skema tersebut sudah berjalan. “Sudah berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana aksi penyampaian aspirasi yang digagas Aksi Rakyat Banyumas (ARB) pada Rabu, 28 Oktober 2026, berpotensi melibatkan lebih banyak elemen masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi eksternal mahasiswa di Purwokerto disebut berencana bergabung untuk menyuarakan persoalan penonaktifan pembiayaan BPJS Kesehatan melalui skema PBI APBD atau UHC.
Koordinator Musyawarah Masyarakat Banyumas, Budi Ari Tartanto, mengatakan persoalan yang berdampak pada sekitar 130.000 peserta tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam rencana aksi.
Menurut Budi, keterlibatan masyarakat, ormas, dan mahasiswa diharapkan dapat memperluas penyampaian aspirasi agar pemerintah segera memberikan kepastian mengenai keberlanjutan jaminan kesehatan bagi warga terdampak.
“Persoalan ini menjadi perhatian karena penonaktifan kepesertaan dapat berdampak terhadap akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, terutama bagi warga yang membutuhkan pengobatan rutin, kontrol pascaoperasi, maupun perawatan penyakit yang membutuhkan biaya besar,” kata Budi.
Ia menilai penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pendataan ulang. Pemerintah juga diharapkan menyiapkan langkah konkret agar warga yang membutuhkan tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan.
“Karena itu, penyelesaian persoalan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pendataan warga terdampak, tetapi juga menghasilkan langkah konkret agar mereka tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Angga Saputra







