INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Aturan Lama Tempat Hiburan Tutup Saat Ramadan di Banyumas, Restoran Dibatasi, Kabid Dinpora : Saat Ini Masih Dibahas

Kamis, 1 April 2021

PURWOKERTO – Tinggal beberapa hari lagi memasuki Ramadan. Pemkab Banyumas kembali menyusun Surat Edaran (SE) yang akan diterapkan pada bulan puasa.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Wakhyono mengatakan, aturan masih dibahas.

“Jika dengan Perda Nomor 10/2018 pasal 63 ayat 4 bahwa untuk bulan ramadan, hiburan umum seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan hiburan umum lainnya ditutup selama Ramadan,” kata dia.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Dikatakan, untuk restoran bakal dibuka pukul 07.00-21.00.

“Ketika dini hari 02.00 – 04.00,” tuturnya.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Sementara untuk rumah makan atau restoran dilarang membuka usahanya secara terang-terangan pada siang hari. Bisa ditutup dengan gorden.

“Agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” ujarnya.

Untuk restoran dalam hotel, pemberian makan dilayani. Tidak mengambil sendiri.

“Sesuai dengan surat keputusan bupati bahwa setiap hotel restoran wajib memberikan edukasi dan sosialisasi soal covid-19,” tuturnya.

Untuk karaoke, lanjut dia, dengan adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maka masih ditutup. Sesuai Perda Nomor 10/2018 tentang kepariwisataan, hiburan umum saat ramadan tidak beroperasi. Sehingga dimungkinkan tutup dulu. (mhd)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pandemi dan Kelamaan di Rumah Saja, Sebabkan Jumlah Kasus Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak di Kebumen Bertambah

Selanjutnya

Jamaat Gereja Katedral di Purwokerto Dibatasi, Harus Daftar Lebih Dulu Untuk Beribadat

TERBARU

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Polresta Banyumas Tahan Eks Pimpinan Lembaga Keagamaan dan Dosen dalam Kasus Dugaan Pencabulan

Jumat, 13 Februari 2026

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Kemranjen, Bus Diduga Selip

Jumat, 13 Februari 2026

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Pemenang Hadiah Utama Ucapkan Syukur Usai Polemik Jalan Sehat HUT ke-80 RI Banyumas Berakhir

Jumat, 13 Februari 2026

POPULER BULAN INI

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Kades Sudimara Beberkan Polemik Lokasi Puskesmas 2 Cilongok

Selasa, 3 Februari 2026

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

MA Kabulkan Kasasi JPU Banyumas, Kades Suro dan Warga Divonis 8 Bulan Penjara

Senin, 2 Februari 2026

Selanjutnya

Jamaat Gereja Katedral di Purwokerto Dibatasi, Harus Daftar Lebih Dulu Untuk Beribadat

Warga Bojongsari Tertimpa Tembok Roboh Setelah Rumahnya Diterjang Longsor

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com