PURWOKERTO – Tinggal beberapa hari lagi memasuki Ramadan. Pemkab Banyumas kembali menyusun Surat Edaran (SE) yang akan diterapkan pada bulan puasa.
Kabid Pariwisata Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Wakhyono mengatakan, aturan masih dibahas.
“Jika dengan Perda Nomor 10/2018 pasal 63 ayat 4 bahwa untuk bulan ramadan, hiburan umum seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat, dan hiburan umum lainnya ditutup selama Ramadan,” kata dia.
Dikatakan, untuk restoran bakal dibuka pukul 07.00-21.00.
“Ketika dini hari 02.00 – 04.00,” tuturnya.
Sementara untuk rumah makan atau restoran dilarang membuka usahanya secara terang-terangan pada siang hari. Bisa ditutup dengan gorden.
“Agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa,” ujarnya.
Untuk restoran dalam hotel, pemberian makan dilayani. Tidak mengambil sendiri.
“Sesuai dengan surat keputusan bupati bahwa setiap hotel restoran wajib memberikan edukasi dan sosialisasi soal covid-19,” tuturnya.
Untuk karaoke, lanjut dia, dengan adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) maka masih ditutup. Sesuai Perda Nomor 10/2018 tentang kepariwisataan, hiburan umum saat ramadan tidak beroperasi. Sehingga dimungkinkan tutup dulu. (mhd)