FOKUS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas kebobolan dalam tahapan rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS). Salah satu anggota PPS yang telah lolos dalam rekrutmen ternyata terbukti masih menjadi anggota salah satu Parpol.
Meski begitu, KPU Banyumas tampak seperti melakukan pembiaran atas fakta tersebut. Padahal, jika merunut pada aturan persyaratan telah jelas disebutkan bahwa, pengurus, atau anggota partai politik tidak bisa mendaftarkan diri. Meski telah terungkap persoalannya, sampai saat ini anggota PPS Sokaraja Lor yang bersangkutan masih aktif sebagai PPS.
Hal itu terungkap atas laporan yang dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas. Beberapa laporan penanganan pelanggaran, di Pemilihan Gubernur dan Bupati 2024. Satu diantaranya adalah ditemukannya anggota PPS yang ternyata merupakan anggota partai politik.
“Temuan pelanggaran administrasi, KPU Banyumas merekrut, melantik dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS Sokaraja Lor,” kata kordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono, Rabu (30/10/2024).
Bawaslu yang mendapatkan informasi dan laporan perihal itu, kemudian menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari anggota PPS yang bersangkutan dan juga pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baik pengurus di tingkat kecamatan, sampai pengurus di tingkat Kabupaten. Serta anggota PPK Kecamatan Sokaraja Lor. Terbukti bahwa anggota PPS yang dimaksud masih menjadi anggota parpol.
“Statusnya terbukti dan rekomendasi Bawaslu agar diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi KPU hanya memberikan sanksi pembinaan dan terlapor masih bertugas sebagai PPS,” kata dia.
Diketahui, KPU Banyumas melakukan tahapan seleksi anggota PPS pada 2 Mei 2024- 6 Mei 2024. Seleksi tertulis calon anggota PPS pada 15 Mei 2024-18 Mei 2024. Penetapan calon anggota PPS pada 25 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPS terpilih 26 Mei 2024. (Angga Saputra)