PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp181.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026). Uang tersebut merupakan hasil pemulihan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria periode 2018-2023.
Penyerahan berlangsung di Ruang Joko Kaiman, Kantor Bupati Banyumas, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti. Acara itu juga disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Ir. Junaidi, M.T., serta Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE., CGRE.
Dari pihak kejaksaan, penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., bersama tim penyidik. Mereka mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.
“Dengan diserahkannya uang titipan ini ke kas daerah, maka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan,” demikian pernyataan dari Kejari Purwokerto.
Kejari Purwokerto menjelaskan bahwa penghentian penyidikan perkara ini dilakukan demi hukum. Pasalnya, orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara telah meninggal dunia.
Langkah itu merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 77 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, tersangka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Meski penyidikan dihentikan, kejaksaan tetap mengupayakan pemulihan aset negara. Penyerahan uang titipan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.
Sinergi Penegak Hukum dan Pemda
Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
“Upaya pemulihan aset ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Kejari Purwokerto dalam keterangannya.
Dengan telah dipulihkannya kerugian negara sebesar Rp181 juta, kasus penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas dinyatakan selesai secara perdata meskipun proses pidana dihentikan karena yang bertanggungjawab meninggal dunia. (Angga Saputra)






