INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penyidikan Dihentikan demi Hukum, Kejari Purwokerto Kembalikan Uang Korupsi Perumda Pasar Satria Rp181 Juta

Penyidikan Dihentikan demi Hukum, Kejari Purwokerto Kembalikan Uang Korupsi Perumda Pasar Satria Rp181 Juta

Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti menerima langsung uang titipan kerugian negara sebesar Rp181 juta dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro di Ruang Joko Kaiman, Kantor Bupati Banyumas, Rabu (29/4/2026). (Foto : Dok. Kejari Purwokerto)

Rabu, 29 April 2026

PURWOKERTO – Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan uang titipan kerugian negara sebesar Rp181.000.000 kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rabu (29/4/2026). Uang tersebut merupakan hasil pemulihan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria periode 2018-2023.

Penyerahan berlangsung di Ruang Joko Kaiman, Kantor Bupati Banyumas, dan diterima langsung oleh Wakil Bupati Banyumas, Hj. Dwi Asih Lintarti. Acara itu juga disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Banyumas, Ir. Junaidi, M.T., serta Kepala Inspektorat Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos., CGCAE., CGRE.

Dari pihak kejaksaan, penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Onenta Sahid Nurcahyo Saputro, S.H., M.H., bersama tim penyidik. Mereka mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto.

“Dengan diserahkannya uang titipan ini ke kas daerah, maka kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah dipulihkan,” demikian pernyataan dari Kejari Purwokerto.

Kejari Purwokerto menjelaskan bahwa penghentian penyidikan perkara ini dilakukan demi hukum. Pasalnya, orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara telah meninggal dunia.

Langkah itu merujuk pada Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 77 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, tersangka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Meski penyidikan dihentikan, kejaksaan tetap mengupayakan pemulihan aset negara. Penyerahan uang titipan tersebut menjadi bagian dari optimalisasi pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.

Sinergi Penegak Hukum dan Pemda

Kejaksaan Negeri Purwokerto menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah merupakan faktor penting dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

“Upaya pemulihan aset ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar Kejari Purwokerto dalam keterangannya.

Dengan telah dipulihkannya kerugian negara sebesar Rp181 juta, kasus penyimpangan dana APBD Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas dinyatakan selesai secara perdata meskipun proses pidana dihentikan karena yang bertanggungjawab meninggal dunia. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara 1 Al-Insya’ Al-Arabi Tingkat Internasional

Selanjutnya

Tragis, Dua Warga Prembun Ditemukan Meninggal Usai Tercebur ke Dalam Sumur

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Senin, 15 Juni 2026

Bupati Sadewo Resmikan Balai Desa Singasari: Sekarang Warga Punya Pusat Pelayanan dan Kegiatan Baru

Bupati Sadewo Resmikan Balai Desa Singasari: Sekarang Warga Punya Pusat Pelayanan dan Kegiatan Baru

Senin, 15 Juni 2026

Seorang Pria Tikam Pacar Mantan Istrinya dengan Gunting di Hotel Nafata Ajibarang

Seorang Pria Tikam Pacar Mantan Istrinya dengan Gunting di Hotel Nafata Ajibarang

Senin, 15 Juni 2026

Selanjutnya
Tragis, Dua Warga Prembun Ditemukan Meninggal Usai Tercebur ke Dalam Sumur

Tragis, Dua Warga Prembun Ditemukan Meninggal Usai Tercebur ke Dalam Sumur

HUT ke-101 RSUD Banyumas, Perpustakaan Talasemia hingga Ruang Perinatologi Baru Diresmikan

HUT ke-101 RSUD Banyumas, Perpustakaan Talasemia hingga Ruang Perinatologi Baru Diresmikan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com